Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat suara mengenai merger PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) pemilik SCTV dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) pemilik Indosiar.
Ditjen Pajak menegaskan, tidak pernah melarang adanya merger dua perusahaan yang bergerak di industri pertelevisian tersebut. Hanya saja, merger yang diperbolehkan Ditjen Pajak hanyalah merger yang menggunakan nilai pasar. Sedangkan merger yang dikehendaki SCTV dan Indosiar, adalah merger dengan menggunakan nilai buku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan, merger dengan nilai buku diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2008.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha terkait yang ingin melakukan merger. Pertama, mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak dengan menampilkan alasan dan tujuan merger.
Kedua, harus melunasi utang-utang pajak dari setiap badan usaha terkait. Ketiga, lulus bisnis purpose test. Dalam tes ini pihak pajak akan melihat tujuan merger ini, sebenarnya sesuai dengan tujuan bisnis atau tidak.
Tujuannya adalah, agar bisnis memperkuat usaha. Nah, dalam syarat ketiga inilah, Ditjen Pajak menilai, SCTV dan Indosiar tidak lulus. Karena dalam syarat ini, dilihat apakah ada unsur penyelundupan dan pengurangan pajak yang hendak dilakukan dengan merger. "Nilai buku diperkenankan, tapi tidak digunakan untuk mengurangi pajak," tegas Kismantoro, Kamis (16/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News