Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten otomotif nasional kembali menghadapi tantangan berat pada 2025. Mulai 5 Januari 2025 lalu, pemerintah menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan daerah pada kendaraan bermotor.
Pungutan baru ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, karena dikhawatirkan dapat menekan minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru. Selain itu, kenaikan pajak ini berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan.
Founder Stocknow.id Hendra Wardana menilai kebijakan baru yang diterapkan pada 5 Januari 2025 terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja emiten otomotif nasional seperti PT Astra International Tbk (ASII), PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) dan PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC).
"Pungutan tambahan ini berpotensi menambah beban biaya bagi konsumen, yang dapat menurunkan minat beli kendaraan baru serta mendorong kenaikan harga jual kendaraan," kata Hendra kepada Kontan, Jumat (17/1).
Baca Juga: Masih Diselimuti Beragam Katalis, Cermati Rekomendasi Emiten Otomotif Berikut
Hal ini tentu berisiko mengurangi daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat menghambat penjualan kendaraan.
Pada sisi lain, sektor otomotif diprediksi mengalami penurunan akibat kombinasi antara penurunan daya beli dan implementasi PPN 12%.
Meskipun demikian, kebijakan insentif seperti PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid dan kendaraan listrik yang terus didorong oleh pemerintah dapat memberikan angin segar bagi industri ini.
Dari sisi pergerakan saham sejak awal tahun hingga Jumat (17/1), emiten seperti ASII melemah 0,61% ytd, IMAS tergerus 6,08% ytd, ASSA turun 3,65% ytd dan ASLC hanya tumbuh tipis 1,33% ytd.
Hendra berpendapat, penurunan harga saham yang dialami sejumlah emiten otomotif itu dipengaruhi oleh sentimen negatif terkait kebijakan pajak yang baru saja diterapkan.
"Namun, faktor eksternal lainnya seperti kondisi perekonomian global dan kebijakan moneter juga turut mempengaruhi sentimen pasar," jelasnya.
Baca Juga: Simak Aneka Insentif untuk Sektor Otomotif pada Tahun 2025
Sebagai respon, para emiten di sektor ini perlu melakukan strategi penyesuaian, seperti meningkatkan efisiensi produksi, memperkenalkan model kendaraan yang lebih ramah pajak, dan memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik dan hybrid.
Dukungan dari pemerintah, baik dalam bentuk kebijakan fiskal maupun insentif, sangat penting untuk menjaga kelangsungan sektor otomotif nasional.
Bagi investor, strategi yang bijak ialah mencermati dampak kebijakan ini terhadap kinerja fundamental perusahaan dan memanfaatkan peluang pada saham yang berada pada level harga yang terdiskon akibat sentimen negatif.
Rekomendasi Saham
Untuk saham, Hendra merekomendasikan buy on weakness ASII di kisaran harga Rp 4.720, dengan target profit di level Rp 5.300.
Sementara itu, untuk ASSA, bisa dipertimbangkan sebagai speculative buy dengan target harga Rp 715. Sedangkan untuk IMAS, area beli yang tepat adalah pada harga buy on weakness di Rp 810, dengan target profit di sekitar Rp 910.
Namun, meskipun sektor otomotif menghadapi beberapa tantangan, seperti perubahan kebijakan pajak dan regulasi, peluang tetap ada dengan mempertimbangkan pergerakan harga yang terdiskon dan potensi pemulihan di masa mendatang.
Baca Juga: Tetap Berlaku, Kementerian Keuangan Tegaskan Tak Ada Penundaan Opsen Pajak
Opsen Pajak Tetap Berlaku
Diberitakan Kontan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada penundaan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro mengatakan bahwa kebijakan opsen pajak daerah tetap diberlakukan mulai 5 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Tidak terdapat kebijakan penundaan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1).
Deni menjelaskan, kebjakan yang diambil oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) tersebut bukanlah penundaan, melainkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan PKB, BBNKB dan opsen.
Selanjutnya: Syarat dan Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir oleh Orang Tua
Menarik Dibaca: Hujan Guyur Banyak Daerah, Simak Proyeksi Cuaca Besok (18/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News