Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS) terganggu akibat pandemi Corona (Covid-19). Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Sabtu (13/6), RIGS memperkirakan pembatasan operasional tersebut akan berlangsung lebih dari tiga bulan.
Manajemen RIGS mengatakan, pembatasan operasional yang dimaksud adalah pembatasan pada pengiriman pergantian crew untuk operasional di wilayah-wilayah kerja RIGS, seperti PHE Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES), Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Arutmin, dan lainnya. Hal tersebut dikarenakan adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah Covid-19 ini.
Baca Juga: Pendapatan Pelangi Indah Canindo (PICO) anjlok 41,34% di kuartal I 2020
“Adanya penambahan biaya operasional untuk dapat menyesuaikan program masing-masing customer seperti rapid test, masker, karantina mandiri, dan lain sebagainya,” tulis manajemen RISG, Sabtu (13/6).
RIGS memperkirakan besar kontribusi pendapatan dari kegiatan operasional yang mengalami pembatasan operasional tersebut terhadap total pendapatan (konsolidasi) tahun 2019 kurang dari 25%.
Emiten penyedia jasa logistik kelautan untuk industri minyak dan batubara tersebut memprediksi, akan terjadi penurunan total pendapatan (konsolidasi) untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020 sebesar kurang dari 25%. Pun begitu dengan laba bersih yang diperkirakan turun namun kurang dari 25%.
Adapun pandemi Covid-19 tidak berdampak pada pemenuhan kewajiban keuangan jangka pendek RIGS dan anak usaha (seperti utang usaha, utang bank hingga MTN). Pandemi Covid-19 juga tidak berdampak pada permasalahan hukum yang bersifat material seperti gugatan pailit/PKPU maupun pembatalan kontrak material.
Baca Juga: Pendapatan dan laba Sierad Produce (SIPD) kompak tumbuh di kuartal I 2020
Untuk mempertahankan kelangsungan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19, RIGS akan mengikuti dan mengacu kepada anjuran pemerintah dalam memutus rantai Covid-19, seperti menghindari tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK), membatasi jarak para pekerja, hingga melakukan kegiatan dan kordinasi secara daring.
Sementara untuk pekerjaan di atas kapal, RIGS menerapkan prosedur rencana darurat dan memastikan operasional di lapangan berjalan dengan tetap mengindahkan aspek keselamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News