kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus law diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi, simak rekomendasi sahamnya


Selasa, 06 Oktober 2020 / 20:25 WIB
Omnibus law diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi, simak rekomendasi sahamnya
ILUSTRASI. IHSG bisa mencapai 5.350 di akhir tahun jika pemulihan ekonomi berjalan lancar.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok palu disahkannya Omnibus Law RUU Cipta kerja menjadi undang-undang (UU). Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama mengatakan saat ini investor memang menunggu kejelasan dari birokrasi investasi dimana omnibus law diharapkan menjadi sebuah solusi masuknya investasi ke sektor riil.

Terutama dalam pelaksanaannya, tetap sektor yang menjadi prioritas yang masuk ke Indonesia. Selain untuk menopang pertumbuhan ekonomi dalam negeri, masuknya investasi tersebut diharapkan dapat menyerap pekerja produktif berkualitas dan mengurangi angka pengangguran.

"Harapannya dengan adanya omnibus law pemulihan ekonomi dapat lebih cepat dan sektor perbankan, infrastruktur telekomunikasi dan industri konsumsi yang dinilai dapat leading," kata Okie kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Baca Juga: Pengesahan omnibus law cipta kerja berpotensi menekan IHSG pada Rabu (7/10)

Okie merekomendasikan saham BBCA dengan target harga dalam satu tahun ke depan Rp 31.250, BBRI Rp 3.320, TLKM Rp 3.200, dan ICBP Rp 10.450. Pada perdagangan Selasa (6/10) saham BBCA ditutup di level Rp 28.500, BBRI Rp 3.190, TLKM Rp 2.650, dan ICBP Rp 10.100. 

Hingga akhir tahun, lanjut Okie, Pilarmas Investindo Sekuritas optimistis IHSG dapat mencapai 5.350, hal ini tentunya disertai dengan kinerja dari stimulus pemerintah yang diharapkan sesuai target dan sasaran. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja disahkan, saham sektor apa yang layak lirik dalam jangka panjang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×