kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.678   -29,00   -0,17%
  • IDX 8.416   21,28   0,25%
  • KOMPAS100 1.167   -1,52   -0,13%
  • LQ45 851   -2,90   -0,34%
  • ISSI 290   -0,43   -0,15%
  • IDX30 446   2,14   0,48%
  • IDXHIDIV20 514   1,16   0,23%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 142   0,30   0,21%

Oktober, bursa Jepang terburuk di negara maju


Jumat, 01 November 2013 / 13:29 WIB
Oktober, bursa Jepang terburuk di negara maju
ILUSTRASI. P2P Lending bisa menjadi alternatif investis bagi pemula maupun profesional. Salah satu keuntungan, bunga yang ditawarkan lebih tinge dibanding deposito, ori, dan sejenisnya.


Sumber: Bloomber | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TOKYO. Di sepanjang Oktober, bursa Jepang mencatatkan kinerja terburuk dibandingkan dengan pasar saham negara maju lainnya. Data yang dihimpun Bloomberg menunjukkan, indeks Topix hanya naik kurang dari 0,1% pada Oktober. Terkecil dibanding 24 negara maju lainnya.

Apa pemicunya? Analis menilai, bursa Jepang mulai dihindari karena pelaku pasar mencemaskan kenaikan pajak penjualan akan memangkas laju pertumbuhan Jepang. Selain itu, adanya penundaan rencana pemangkasan nilai stimulus AS kian menyebabkan posisi yen Jepang perkasa.

"Faktor yang paling mempengaruhi adalah penundaan pemangkasan stimulus the Fed yang menghilangkan outlook bearsih pada yen," jelas Kenichi Kubo, Senior Fund Manager Tokio Marine Asset Management Co. Dia menambahkan, investor juga mencemaskan kebijakan Abe berupa kenaikan pajak penjualan yang dapat memukul pertumbuhan ekonomi Jepang.

Sekadar catatan, yen sudah menguat 5,2% terhadap si hijau pada posisi kemarin dari level terlemahnya dalam 4,5 tahun yang tercipta pada 22 Mei lalu. Berdasarkan nilai tengah sejumlah analis yang disurvei Bloomberg, yen akan diperdagangkan pada level 100 per dollar pada akhir tahun dari posisi kemarin 98,36 per dollar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×