kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK wajibkan perusahaan terbuka untuk listing, Bank Muamalat akan ikuti


Senin, 15 Maret 2021 / 06:20 WIB
OJK wajibkan perusahaan terbuka untuk listing, Bank Muamalat akan ikuti


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyambut baik aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan terbuka non-listed (tidak tercatat di papan perdagangan) untuk mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan begitu, apabila Bank Muamalat ingin melaksanakan rights issue, private placement, atau aksi korporasi lain yang bersifat ekuitas, maka harus melaksanakan initial public offering (IPO) terlebih dahulu.

Head of Corporate Affairs sekaligus Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan, sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Muamalat akan senantiasa mengikuti ketentuan regulator. "Namun, dapat kami sampaikan bahwa saat ini perusahaan masih fokus untuk menuntaskan proses corporate action dan Insya Allah bisa segera rampung," ungkap dia saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/3).

Sebagaimana diketahui, Bank Muamalat sebelumnya memang berencana untuk melakukan penambahan modal dengan mekanisme rights issue. Penambahan modal ini dilakukan dalam rangka revitalisasi dan penguatan struktur permodalan perusahaan.

Baca Juga: Ramainya investor ritel di balik lonjakan saham-saham bank kecil

Menurut Hayunaji, seiring dengan rencana penambahan modal ini, pihaknya akan mengikuti ketentuan OJK yang mewajibkan perusahaan terbuka yang melakukan penawaran efek bersifat ekuitas untuk melaksanakan IPO terlebih dahulu. "Iya, mekanismenya memang begitu nantinya," kata Hayunaji.

Sebagai informasi, ketentuan tentang kewajiban perusahaan terbuka non-listed untuk listing di BEI tertuang dalam Bab XII Bagian Kesatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK yang berlaku mulai 22 Februari 2021 ini merupakan pengganti PP 45/1995.

Pada ketentuan lama, perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka (go public) tidak diwajibkan untuk listing. Menurut OJK, saat ini terdapat enam perusahaan terbuka yang tidak pernah listing di BEI dan 28 perusahaan terbuka yang telah delisting dari BEI tetapi masih aktif menjadi perusahaan terbuka.

Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, perusahaan terbuka non-listed lainnya antara lain PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS Airport Services), PT Grha 165 Tbk, PT Hotel Sofyan Tbk, dan PT Surya Intrindo Makmur Tbk.

Perusahaan terbuka yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini diberikan masa transisi dua tahun sejak aturan ini berlaku untuk listing. Akan tetapi, apabila perusahaan yang bersangkutan melakukan penambahan modal sebelum batas waktu dua tahun tersebut, maka harus tetap melaksanakan IPO terlebih dahulu.

Selanjutnya: OJK wajibkan perusahaan terbuka untuk mencatatkan saham di BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×