kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Unclaimed asset bisa ditampung oleh negara


Senin, 20 Januari 2014 / 17:56 WIB
OJK: Unclaimed asset bisa ditampung oleh negara
ILUSTRASI.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada sekitar 13.000 sub rekening yang memiliki aset terlantar (unclaimed asset) yang tercatat di Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI). Sebagai respon atas hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta pakar lain membentuk tim investigasi untuk mengurus aset tak bertuan tersebut.

Sebenarnya, kajian OJK dengan pelaku pasar lain terkait unclaimed asset sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan berujung pada Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Peraturan Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran atau Free of Payment (FOP). Rencananya, peraturan ini bakal disosialisasikan besok, (21/1).

Namun, setelah sosialisasi dilakukan bukan berarti membuat persoalan unclaimed asset serta merta tuntas begitu saja. "Karena ini menyangkut hak seseorang sehingga hal ini lebih condong ke masalah hukum," imbuh Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.

Sebagai catatan, peraturan yang bakal disosialisasikan KSEI tersebut berisi tentang tata cara penyelesaian transaksi efek melalui pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI, yang mana teknis tersebut akan dilakukan tanpa dikenakan biaya sedikit pun.

Implementasi instruksi FOP ini juga dilengkapi dengan sebuah program yang dinamakan Static Data Investor (SDI). SDI akan berfungsi mencegah investor untuk memiliki identitas tunggal investor atau single investor identification (SID) ganda.

Nurhaida bilang, urusan unclaimed asset saat ini bukan soal biaya pemindahbukuan yang gratis dan pengaplikasian SDI sebagai sistem pendukungnya. Pemindahbukuan unclaimed aset wajib memperoleh restu dari pemiliknya sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Lagipula, karena unclaimed asset, pemindahbukannya mau dipindahkan kemana? Untuk saat ini yang paling logis mungkin ditampung dulu oleh negara atau paling tidak pengadilan," tutur Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×