Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sepak terjang lembaga investasi ecek-ecek masih sulit terbendung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang disiapkan sebagai wasit di industri finansial, tidak mendapat kewenangan menindak tegas lembaga investasi yang bermain di ranah abu-abu alias tidak terdaftar.
Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan, yang akan menjadi ranah pengawasan OJK hanyalah lembaga keuangan yang saat ini di bawah pengawasan Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
Dari sini, lembaga yang menjadi ranah BI adalah perbankan, sedangkan lembaga keuangan non-bank meliputi perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, serta dana pensiun masuk pengendalian Bapepam.
"Kalau di luar itu (BI dan Bapepam-LK), ya tidak," ujar Robinson di Jakarta, Senin (4/7). Menurut penafsiran Robinson, OJK tidak berwenang mengambil tindakan apabila ada lembaga tak jelas yang melakukan fraud, dan akhirnya, merugikan investor.
Tapi, menurut Robinson, jika ada penyimpangan yang merugikan investor, maka yang menindak adalah aparat kepolisian.
Ranah kepolisian
Belakangan ini terungkap kasus-kasus penipuan yang melibatkan sejumlah lembaga investasi. Parahnya, izin lembaga-lembaga ternyata tidak diterbitkan oleh Bapepam-LK maupun BI. Lembaga-lembaga investasi itu hanya mengantongi restu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa izin pendirian perusahaan terbuka (PT).
Perusahaan investasi ecek-ecek itu pun ditengarai mengelola dana hasil kejahatan. Sebut saja Discovery Indonesia, Pacific Fortune Management, dan Noble Mandiri Investment. Ketiga perusahaan itu dicurigai sebagai muara dari dana deposito PT Elnusa Tbk dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Sumatra Utara.
Lembaga keuangan tersebut diketahui hanya mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bahkan nama-nama dan identitas direksi lembaga keuangan itu aneh dan diduga fiktif.
Meskipun lembaga-lembaga investasi tersebut berjenis non-bank, Bapepam-LK berdalih tidak memiliki kewenangan memeriksa dan menindak tegas. Alasan Bapepam-LK, perusahaan tak jelas itu tidak mengantongi lisensi dari regulator pasar modal.
Tapi, Ketua Bapepam-LK Nurhaida pernah mengatakan, apabila lembaga investasi melakukan penawaran efek kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 pihak, maka perusahaan investasi itu seharusnya mengajukan izin kepada Bapepam-LK. Sebab, berdasarkan ketentuan undang-undang, hal tersebut merupakan ketentuan penawaran umum yang harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK.
Namun demikian, menurut Nurhaida, Bapepam-LK tidak bisa melakukan tindakan apa-apa lantaran yang lembaga bersangkutan memang tidak mengajukan izin melalui Bapepam-LK. Jadi, otoritas yang dinilai berwenang untuk mengambil tindakan tegas adalah pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News