kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

OJK tetapkan saham Arkadia Digital Media (DIGI) sebagai efek syariah


Jumat, 21 September 2018 / 08:22 WIB
OJK tetapkan saham Arkadia Digital Media (DIGI) sebagai efek syariah
ILUSTRASI. Pencatatan perdana saham PANI dan DIGI di BEI


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkam saham PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) sebagai efek syariah, sebagaimana keputusan Nomor: KEP-49/D.04/2018.

Berdasarkan keterangan OJK, Kamis (20/9), dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka efek Arkadia Digital Media masuk ke dalam daftar efek syariah, sesuai keputusan Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Arkadia Digital Media. Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan.

Tinjauan itu dilakukan apabila terdapat perusahaan publik telah dinyatakan terdaftar dan memenuhi kriteria efek syariah secara efektif. Tinjauan juga dilakukan jika terjadi aksi korporasi dan pembaharuan informasi yang menyebabkan terpenuhi atau tidak, kriteria efek syariah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×