kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK tetapkan saham Arkadia Digital Media (DIGI) sebagai efek syariah


Jumat, 21 September 2018 / 08:22 WIB
OJK tetapkan saham Arkadia Digital Media (DIGI) sebagai efek syariah
ILUSTRASI. Pencatatan perdana saham PANI dan DIGI di BEI


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkam saham PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) sebagai efek syariah, sebagaimana keputusan Nomor: KEP-49/D.04/2018.

Berdasarkan keterangan OJK, Kamis (20/9), dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka efek Arkadia Digital Media masuk ke dalam daftar efek syariah, sesuai keputusan Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Arkadia Digital Media. Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan.

Tinjauan itu dilakukan apabila terdapat perusahaan publik telah dinyatakan terdaftar dan memenuhi kriteria efek syariah secara efektif. Tinjauan juga dilakukan jika terjadi aksi korporasi dan pembaharuan informasi yang menyebabkan terpenuhi atau tidak, kriteria efek syariah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×