kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tetap mengusut pidana kasus Larasati


Selasa, 30 Mei 2017 / 07:55 WIB
OJK tetap mengusut pidana kasus Larasati


Reporter: Dityasa H Forddanta, Narita Indrastiti, Sandy Baskoro, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Reliance Sekuritas (sebelumnya Reliance Securities) dan Magnus Capital. Sanksi yang dijatuhkan OJK itu berkaitan dengan kasus investasi yang melibatkan bekas karyawan Reliance, Esther Pauli Larasati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, regulator jasa keuangan ini menemukan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh Larasati, Reliance Sekuritas, Magnus Capital, dan pihak terkait lainnya. Terhadap Magnus, misalnya, OJK mencabut izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Sebab, Magnus terbukti jadi penampung dana dengan meminjamkan rekening bank kepada Larasati.

Pencatatan transaksi dana masuk dari rekening itu juga tidak sesuai ketentuan. Jadi, Magnus tidak memenuhi nilai minimum MKBD yang disyaratkan. "Terhadap Reliance Sekuritas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 juta," sebut Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK, dalam keterangan resmi mereka yang dipublikasikan Jumat (26/5) pekan lalu.

Reliance Sekuritas juga wajib menyetorkan fee transaksi senilai Rp 5 miliar yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening di Reliance yang ditangani Larasati.

Reliance Sekuritas dianggap tak melaksanakan fungsi manajemen risiko dengan benar. Soalnya, mereka tidak melakukan parameter batasan transaksi untuk kepentingan nasabah. Perusahaan efek ini juga dianggap lalai dalam mengawasi Larasati.

Larasati diketahui tak memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. Namun hingga 2015, Larasati menjalankan fungsi pemasaran di Reliance.

Alwi Susanto, salah satu korban aksi penipuan Larasati, belum puas terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh OJK. Pasalnya, OJK belum mengusut tuntas aliran uang korban yang diterima Larasati dari Magnus Capital.

Menurut Alwi, Larasati menjual produk SUN FR0035 kepada nasabah dengan fasilitas Reliance Sekuritas atas persetujuan Nicky Hogan. Ini juga sesuai pernyataan Larasati di depan Majelis Hakim pada sidang di PN Jakarta Barat. Para korban masih berharap, dana ratusan miliar yang terjebak di investasi abal-abal ini bisa kembali. "Kami akan minta penjelasan ke OJK, apakah masih ada penyidikan lanjutan. Sebab, kami belum puas jika penyidikan OJK berhenti di sanksi administrasi kepada kedua sekuritas tersebut," ungkap Alwi yang mengaku sudah empat kali dimintai keterangan OJK.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IC OJK Hendrikus Ivo menegaskan, penyidikan atas tindakan pidana pasar modal terkait kasus Larasati tetap berjalan. "Kami jalan terus. Pidana berbeda dengan administratif," ungkap dia kemarin.

Sementara Direktur Utama Reliance Sekuritas Jurgantara Usman hingga kemarin belum bisa dimintai konfirmasi.

Nasib Nicky Hogan di BEI

Salah satu petinggi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hosea Nicky Hogan, ikut masuk dalam pusaran kasus Esther Pauli Larasati, bekas karyawan Reliance Sekuritas.

Jumat (26/5) pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp 100 juta kepada Nicky. OJK menemukan kesalahan yang dilakukan Nicky selaku Presiden Direktur Reliance periode 20102015, saat kasus Larasati berlangsung. Nicky kini menjabat Direktur Pengembangan BEI.

OJK menjatuhkan sanksi denda itu karena Nicky memberikan akses atas sistem remote trading kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Larasati. Sayang, Nicky enggan mengomentari sanksi yang dijatuhkan OJK kepada dirinya.

Tentu, sanksi itu bisa memengaruhi karier Nicky di BEI. Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, track record menjadi salah satu dasar penilaian. "Kami kira sudah ada ketentuan dan persyaratan yang jelas," tegasnya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan, pihaknya akan mengikuti semua instruksi dari OJK. Bahkan, menerapkan perintah suspensi terhadap sekuritas yang bersalah.

(Simak: Vonis untuk Jerat Investasi Bodong Larasati)

Temuan OJK di Kasus Larasati

* Esther Pauli Larasati adalah pegawai Reliance Sekuritas sejak 2009 hingga 2014, yang melaksanakan fungsi pemasaran dan menjalankan transaksi atas rekening efek nasabah Reliance.

* Setelah tidak lagi menjadi pegawai Reliance, Larasati masih berkantor di Reliance Sekuritas dan bisa mengakses remote trading Reliance Sekuritas hingga 2015.

* Larasati tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari OJK.

* Modus Larasati menghimpun dana adalah, dengan melakukan kontrak penawaran investasi berupa penempatan dana mengatasnamakan Reliance Sekuritas, Magnus Priority, dan Danareksa Privilege. Dana para pihak yang melakukan penempatan dana tersebut disetorkan ke rekening bank milik Magnus Capital.

* Penggunaan rekening Magnus Capital atas persetujuan Hendri Budiman selaku Direktur Magnus Capital. Selanjutnya, dana para pihak ditransfer ke rekening bank milik Larasati.

* Dalam menghimpun dana tersebut, Larasati menggunakan fasilitas Reliance Sekuritas.

* Magnus Capital meminjamkan rekening Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA) atas nama Magnus Capital kepada Larasati. Tapi, peminjaman rekening itu bukan dalam lingkup kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek maupun Perantara Pedagang Efek.

* Reliance Sekuritas tidak melaksanakan parameter batasan transaksi (limit trading) untuk kepentingan nasabah yang tertuang dalam prosedur operasional standar (SOP) sebagai Perantara Pedagang Efek.

* Reliance tidak mengawasi Larasati selaku pegawai Reliance yang tidak memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, namun melakukan fungsi pemasaran di Reliance Sekuritas.

* Hosea Nicky Hogan selaku Wakil Perantara Pedagang Efek telah menyetujui transaksi set off terhadap rekening efek nasabah atas nama Mustofa ke rekening nasabah atas nama Achmad Prijoutomo senilai Rp 400 juta pada 16 April 2013, tanpa instruksi dari nasabah yang bersangkutan.

* Nicky Hogan tidak mengawasi Larasati selaku pegawai Reliance Sekuritas. Bahkan, Nicky turut menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Efek (FPRE) dari nasabah yang ditangani Larasati.

* Nicky Hogan telah memberikan akses atas sistem remote trading dengan kode User ID sales NH0006 Nicky Hogan (LR) kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Larasati.

Sumber: OJK

Mereka yang terkena sanksi OJK

- PT Magnus Capital

* Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

- PT Reliance Sekuritas Tbk

* OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta dan memerintahkan Reliance Sekuritas menyetorkan fee transaksi Rp 5 miliar yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening Reliance yang ditangani Larasati.

* OJK meminta secara tertulis kepada Reliance Sekuritas untuk tidak mempekerjakan pihak yang tak memiliki izin orang perseorangan dalam setiap kegiatan yang memerlukan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek.

* OJK meminta Reliance Sekuritas membenahi prosedur operasi standar perusahaan, termasuk melarang pegawai mereka menerima kuasa transaksi dari nasabah.

* Reliance Sekuritas wajib memperbaiki dan menyampaikan hasil perbaikan atas prosedur operasi standar tersebut kepada OJK paling lambat tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

- Hendri Budiman, Direktur Magnus Capital

* OJK mencabut izin orang perseorangan Hendri Budiman sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.

- Hosea Nicky Hogan, mantan Direktur Utama Reliance Sekuritas

* OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 juta.

- Anak Agung Gde Arinta Kameswara, Direktur Reliance Sekuritas

* OJK membekukan sementara izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek selama satu tahun, terhitung sejak surat sanksi ditetapkan.

- Herry Harto, mantan Direktur Reliance Sekuritas

* OJK menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis karena Herry tidak mengawasi Larasati selaku pegawai Reliance Sekuritas, yang melakukan fungsi pemasaran namun tidak memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari OJK.

Sumber: OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×