kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.016   -33,00   -0,19%
  • IDX 7.151   102,46   1,45%
  • KOMPAS100 987   15,12   1,56%
  • LQ45 724   8,45   1,18%
  • ISSI 255   4,01   1,60%
  • IDX30 392   3,86   0,99%
  • IDXHIDIV20 488   0,46   0,10%
  • IDX80 111   1,56   1,42%
  • IDXV30 135   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 128   1,13   0,89%

OJK: Tender offer Bank Danamon (BDMN) menunggu persetujuan dari pengawas perbankan


Selasa, 22 Januari 2019 / 13:44 WIB


Reporter: Yoliawan H | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana akusisi yang dilakukan oleh MUFG Bank Ltd untuk mengambil alih kepemilikan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) hingga 72,78% mengharuskan MUFG Bank Ltd menawarkan tender wajib (tender offer) di luar saham yang dibeli.

Selain itu, akan ada rencana penggabungan Bank Danamon dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) . Lewat keterbukaan informasinya di laman Harian Kontan (22/1) Bank Danamon menjelaskan nantinya kepemilikan MUFG Bank di perseroan akan naik menjadi 72,78% dari posisi sebelum merger sebesar 40%.

Menanggapi proses tender offer dan merger tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen bilang sebelum masuk ke proses tender offer, MUFG Bank Ltd harus memenuhi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan.

“Harus dapat izin OJK bank baru tender offer akuisisi. Pasar modal akan mengikuti regulator industri. Jadi kurangnya berapa. Menunggu aturannya mereka boleh masuk berapa,” ujar Hoesen di gedung BEI, Selasa (22/1).

Selain itu, menurutnya dari proses merger tersebut, karena dua entitas adalah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka akan ada konsekuensi delisting salah satu pihak.

“Dua emiten merger, mana surviving company yang ingin dipertahankan. Karena kalau tidak, nanti dua saham tapi value-nya sama,” tutup Hoesen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×