kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK temukan tindak pidana di kasus SIAP


Selasa, 15 Maret 2016 / 07:28 WIB
OJK temukan tindak pidana di kasus SIAP


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus transaksi semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan status SIAP ke proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, OJK menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang dilakukan manajemen SIAP. Nurhaida, Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK, menyatakan, otoritas menemukan sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, OJK meningkatkan status kasus SIAP. Sesuai aturan, OJK berwewenang menyidik bila ada indikasi tindak pidana pasar modal. "Sudah dialihkan statusnya. Tapi kami tidak bisa buka, sampai kasusnya selesai," ungkap dia, kemarin (14/3).

Dalam pemeriksaan tahap awal, OJK sudah memeriksa seluruh pihak yang terlibat dugaan transaksi semu. OJK juga akan melanjutkan penyidikan terhadap beberapa pihak sebelum perkara ini diputus.

Jika terbukti bersalah, akan ada sanksi yang akan dikenakan ke SIAP dan beberapa pihak yang terlibat. Otoritas belum bisa memastikan kapan perkara SIAP akan rampung. Sebab, masih terbuka kemungkinan kasus tersebut berkembang dan melibatkan pihak-pihak lain.

OJK juga berhati-hati dalam proses penyidikan yang melibatkan emiten, broker dan investor tersebut. "Penyidikan dimanapun tidak ditargetkan (waktunya), karena bisa saja berkembang. Pihak yang disidik mungkin juga bisa bertambah," tutur Nurhaida.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, bursa tidak menangani kasus SIAP secara khusus, tetapi hanya mengurusi dugaan pelanggaran oleh anggota bursa (AB) atau broker.

Terkait kasus SIAP, dia mengatakan telah melakukan suspensi broker yang terbukti melanggar. "Bursa sudah men-suspend brokernya. Jika bicara emiten dan investor, itu ranah OJK," ujar dia Tito.

Hingga semalam, manajemen SIAP belum bisa dimintai konfirmasi mengenai langkah OJK yang meningkatkan status perkara ke level penyidikan. Kasus dugaan transaksi semu saham SIAP bermula pada Oktober 2015. Kala itu, BEI menemukan kejanggalan atas transaksi saham SIAP yang dilakukan beberapa broker.

Puncaknya, otoritas pasar modal melakukan suspensi kepada sejumlah broker, termasuk Danareksa Sekuritas, atas kasus saham SIAP. Kepala Riset NH Korindo Securities Reza Priyambada, menganggap kasus SIAP tidak memiliki pengaruh terhadap pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Sebab, tidak semua pelaku pasar saham mentransaksikan saham tersebut. Memperketat aturan Reza berharap, otoritas mempercepat penyelesaian kasus ini demi memberikan jaminan pasar modal Indonesia sehat.

Langkah otoritas dan bursa sejauh ini cukup baik, dengan tidak memperbolehkan transaksi yang melibatkan saham SIAP. "Nanti kalau memang ada tindakan, itu harus melalui prosedur hukum. Apakah SIAP bersalah atau investor bersalah. Yang jelas, pengawasannya perlu diperketat," kata Reza.

Untuk menghindari kasus serupa terjadi, BEI akan menambah pasal dalam aturan terkait transaksi negosiasi. Kelak, para broker pelaku transaksi negosiasi harus membuat kesepakatan secara tertulis.

Sehingga sebelum memasukkan pemesanan, transaksi itu harus jelas akan diselesaikan secara delivery free of payment (DFOP) atau melalui delivery versus payment (DVP).

Jika tak ada kesepakatan antara broker penjual dan pembeli, maka penyelesaiannya otomatis berlaku secara DVP. Sebab, DFOP adalah tata cara penyelesaian transaksi efek melalui pemindahbukuan antar-rekening efek di KSEI, dimana penyerahan efek dilaksanakan tanpa disertai pembayaran dana.

Sebaliknya, DVP adalah penyelesaian transaksi efek melalui pemindahbukuan antar-rekening efek di KSEI. Penyerahan efek dan pembayaran dana dilakukan bersamaan.

Saat ini, transaksi negosiasi dapat diselesaikan dalam tiga hari perdagangan. Soal skema, tergantung pada kesepakatan kedua pihak. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×