Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan turunan untuk memperkuat regulasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan akan beroperasi pada 1 Januari 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK mengatakan, ketentuan turunan tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan terkait BMKS.
"Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS," terang Sarjito dalam RDK Bulanan OJK September, Senin (5/10/2026).
Adapun ketentuan turunan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Baca Juga: BMKS Bakal Beroperasi, Begini Prospek Saham Emiten Mineral
Sarjito menyebut, PADK tersebut antara lain akan mengatur penyelenggaraan oleh bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik, perantara perdagangan di BMKS, penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS, serta perdagangan produk BMKS.
Penyusunan aturan turunan tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK menjalankan mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan BMKS.
Mandat tersebut diperoleh OJK setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai tahap awal, OJK telah menerbitkan dua POJK terkait BMKS.
Pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Baca Juga: OJK Segera Terbitkan Aturan BMKS, Jenis Komoditas Masih Digodok
POJK tersebut mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis dari Bappebti kepada OJK.
"POJK Nomor 15 Tahun 2026 Alhamdulillah berlaku sesuai dengan targetnya yaitu 3 bulan sejak UU P2SK diundangkan yaitu pada tanggal 17 September 2026," imbuh Sarjito.
Tak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan BMKS.
Aturan tersebut antara lain mencakup pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan efektifnya mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS.
Baca Juga: OJK Matangkan Price Discovery dalam Persiapan Pembentukan BMKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














