kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

OJK Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Pasar Modal, Tak Cukup Hanya Denda


Kamis, 05 November 2026 / 18:00 WIB
OJK Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Pasar Modal, Tak Cukup Hanya Denda
ILUSTRASI. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang meningkatkan penanganan pelanggaran pasar modal ke ranah pidana, terutama untuk perkara serius, berdampak luas, atau dilakukan berulang kali.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan penegakan hukum tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi administratif berupa denda.

“Perlu kami tegaskan bahwa penegakan hukum OJK tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi berupa denda saja terhadap pelanggaran yang kita rasakan serius dan dampaknya cukup luas,” katanya. 

Baca Juga: Pengamat Desak Pandu Sjahrir Mundur dari Danantara Usai Sanksi OJK ke Supra Sekuritas

Hasan menyebut OJK memiliki ruang menjatuhkan sanksi lebih berat dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila pelanggaran memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap pelanggaran yang kita rasakan serius dan dampaknya cukup luas termasuk pelanggaran yang sifatnya berulang OJK tentu punya ruang untuk dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat,” tuturnya. 

Dalam menentukan jalur penanganan, OJK menerapkan prinsip ultimum remedium berdasarkan Pasal 100A ayat (2) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Hasan menjelaskan penetapan sanksi mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, nilai transaksi, dampaknya terhadap integritas pasar, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

Kriteria lain mencakup upaya penyelesaian kerugian, pengaruh pelanggaran terhadap perdagangan efek, dampaknya terhadap sistem pasar modal, serta kepentingan investor yang harus tetap dilindungi.

Apabila diperlukan penanganan pidana, Hasan menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan unsur pidana yang berlaku.

Selain penindakan, OJK juga memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor melalui pengembalian keuntungan tidak sah pelaku dan pemberian kompensasi kepada investor yang terdampak.

Baca Juga: Kinerja AMMN Melonjak, Ramp Up Smelter Jadi Katalis Pertumbuhan Berikutnya

Hasan bilang besaran kompensasi serta investor yang berhak menerimanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan besarnya keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×