kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

OJK Perkuat Mekanisme Pemulihan Kerugian Investor Pasar Modal


Kamis, 05 November 2026 / 18:31 WIB
OJK Perkuat Mekanisme Pemulihan Kerugian Investor Pasar Modal
ILUSTRASI. OJK memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor pasar modal, termasuk melalui pengembalian keuntungan tidak sah  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor pasar modal, termasuk melalui pengembalian keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku pelanggaran.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan penguatan mekanisme tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.

“OJK terus memperkuat mekanisme pemulihan kerugian investor dimaksud dan ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026). 

Baca Juga: Dana Kelolaan ETF Emas Capai Rp 110,26 Miliar, Begini Prospek Investasinya

Hasan bilang penguatan landasan hukum melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan ruang bagi OJK untuk memulihkan kerugian investor.

“Yang lalu OJK diberikan ruang untuk tidak hanya mengenakan sanksi tetapi juga mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku,” tuturnya. 

Dengan kewenangan tersebut, kata Hasan, OJK tidak hanya berfokus menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar, tetapi juga mengupayakan pemulihan bagi investor yang menjadi korban.

Hasan menyebut besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku.

“Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan seberapa besar keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku,” kata Hasan. 

Baca Juga: IHSG Menguat 2,25% ke 5.030, Analis Proyeksikan Rebound Berlanjut

Menurutnya, mekanisme pemulihan tersebut diharapkan memperkuat perlindungan investor sekaligus memastikan penegakan hukum pasar modal tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×