Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan teknis turunan dari POJK 27/2024 yang mencakup skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan aturan bagi market maker, serta peningkatan mekanisme perlindungan konsumen.
OJK juga mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk wacana daftar blacklist. Opsi ini dirancang sebagai mekanisme tambahan untuk mengatur aset kripto yang beredar di pasar domestik.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut baik langkah OJK memperketat mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk kemungkinan adanya blacklist. Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi instrumen penting menjaga keamanan dan integritas pasar, asalkan disertai prinsip keterbukaan.
“Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Pasar Kripto Pecahkan Rekor Kapitalisasi, Tapi Risiko Ketidakstabilan Membayangi
Ia menambahkan, blacklist seharusnya tidak menjadi ‘hukuman seumur hidup’ bagi aset kripto, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar. Menurutnya, kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan dapat membuat pasar kripto Indonesia tetap inovatif dan aman bagi investor.
“Dengan wacana penerapan blacklist, arah regulasi ke depan diperkirakan akan lebih selektif, hanya mengakomodasi aset yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan,” tutupnya.
Selanjutnya: Garap Proyek PLTP Ulubelu dan Lahendong, PLN IP dan PGEO Bentuk Konsorsium
Menarik Dibaca: 6 Cara Mengatasi WC Mampet yang Efektif, Yuk Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News