Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Akses masyarakat pada produk reksadana asing bakal lebih terbuka. Guna menghadapi penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun aturan penjualan reksadana asing di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, ketentuan penjualan reksadana asing akan selaras dengan kesepakatan antar regulator di ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Capital Market Forum (ACMF).
"Pasalnya, ketentuan penjualan reksadana di suatu negara tentu akan berdampak terhadap negara lain di kawasan ASEAN," ujar Nurhaida, Rabu (13/1).
Saat ini, anggota ACMF masih mendiskusikan mengenai ketentuan dan pola penjualan produk asing di wilayah ASEAN. "Jadi, sampai saat ini belum terdapat suatu kesepakatan, sehingga OJK juga belum menyusun draf aturan penjualan reksadana asing," terang Nurhaida.
Sebelumnya, OJK menyatakan, rencana peraturan OJK (RPOJK) tentang penjualan reksadana asing di Indonesia masuk dalam proses penyempurnaan regulasi tahun ini.
Selain rencana beleid tersebut, otoritas juga sedang menggodok RPOJK mengenai Reksadana Berbentuk KIK berbasis efek asing dan penyusunan RPOJK tentang perencana keuangan sektor jasa keuangan.
Meski demikian, otoritas pasar keuangan sudah menyusun draf POJK reksadana di Indonesia yang berinvestasi pada efek asing. Bahkan, khusus produk syariah, peraturannya sudah final dan terbit pada akhir tahun lalu.
Melalui POJK No 19/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah, manajer investasi boleh meracik produk berbasis efek asing Dengan ketentuan, 51% hingga 100% aset dasar ditempatkan pada efek syariah asing. Salah satu tujuan aturan ini untuk meningkatkan daya saing pasar modal syariah Indonesia dalam menghadapi MEA.
Research Analyst PT NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada menilai, adanya ketentuan penjualan reksadana asing di Indonesia akan menjadi ancaman bagi manajer investasi lokal kecil.
Apalagi, investor masih menganggap perusahaan asing dengan nama besar berkinerja lebih baik ketimbang perusahaan lokal. Meski begitu, manajer investasi lokal lebih mengenal medan Indonesia dibandingkan asing "Sehingga berpeluang lebih unggul dalam memasarkan berbagai produk," ujar Reza.
Menurut dia, di sisi lain ketentuan tersebut bisa menguntungkan investor. Investor akan memiliki lebih banyak alternatif investasi. Manajer investasi lokal juga akan terpacu meningkatkan kinerja mereka.
Analis Infovesta Utama Beben Feri Wibowo sepakat, ketentuan tersebut bakal mendorong produk reksadana yang di jual di dalam negeri bisa semakin bervariasi. Menurut Beben, prospek investasi di dalam negeri tidak kalah dibandingkan negara-negara di ASEAN.
"Sehingga perbandingan return reksadana akan tergantung manajer investasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News