kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

OJK: Sanksi pidana bagi yang terlibat saham gorengan


Rabu, 15 Agustus 2018 / 23:21 WIB
OJK: Sanksi pidana bagi yang terlibat saham gorengan
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih lakukan penyelidikan terhadap 21 saham yang terindikasi sebagai saham gorengan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah siapkan berbagai sanksi. Saham yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dihukum mulai dari peringatan, hingga sanksi pidana.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan, saham yang terbukti saham gorengan bisa kena sanksi denda. Tapi kalau sampai yang melakukan broker, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan aktivitas perdagangan hingga suspensi.

"Itu bisa terjadi. Bahkan, kalau dari hasi pemeriksaan pelanggaran sudah mengarah pada pidana dan dalam kategori penipuan, maka akan kita kirim ke pendidikan (penjara)," kata Djustini kepada Kontan.co.id, Rabu (15/8).

Kategori sanksi akan diberikan, jika aktivitas saham yang terindikasi gorengan tersebut telah merugikan investor. Di mana, diketemukan adanya perdagangan semu pada aktivitas transaksi sahamnya.

"Kalau 21 saham terindikasi gorengan ini, belum kita tentukan apakah mereka melanggar atau tidak, jadi kita masih dalam tahap pemeriksaan awal dulu," ungkapnya.

Lewat penjatuhan sanksi, OJK berharap itu bisa memberikan efek jera pada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Ini sekaligus membuktikan bahwa pasar modal bukan tempat bagi spekulan untuk main-main. "Jangan sampai pihak yang enggak ikutan, harus ikut menanggung dampaknya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×