kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

OJK: Sanksi pidana bagi yang terlibat saham gorengan


Rabu, 15 Agustus 2018 / 23:21 WIB
OJK: Sanksi pidana bagi yang terlibat saham gorengan
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih lakukan penyelidikan terhadap 21 saham yang terindikasi sebagai saham gorengan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah siapkan berbagai sanksi. Saham yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dihukum mulai dari peringatan, hingga sanksi pidana.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan, saham yang terbukti saham gorengan bisa kena sanksi denda. Tapi kalau sampai yang melakukan broker, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan aktivitas perdagangan hingga suspensi.

"Itu bisa terjadi. Bahkan, kalau dari hasi pemeriksaan pelanggaran sudah mengarah pada pidana dan dalam kategori penipuan, maka akan kita kirim ke pendidikan (penjara)," kata Djustini kepada Kontan.co.id, Rabu (15/8).

Kategori sanksi akan diberikan, jika aktivitas saham yang terindikasi gorengan tersebut telah merugikan investor. Di mana, diketemukan adanya perdagangan semu pada aktivitas transaksi sahamnya.

"Kalau 21 saham terindikasi gorengan ini, belum kita tentukan apakah mereka melanggar atau tidak, jadi kita masih dalam tahap pemeriksaan awal dulu," ungkapnya.

Lewat penjatuhan sanksi, OJK berharap itu bisa memberikan efek jera pada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Ini sekaligus membuktikan bahwa pasar modal bukan tempat bagi spekulan untuk main-main. "Jangan sampai pihak yang enggak ikutan, harus ikut menanggung dampaknya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×