Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction mengundang protes investor pasar saham. Toh begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan investor.
Inarno Djajadi, Kepala Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya selalu memantau perkembangan dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar.
"Dibuatnya papan pemantauan khusus berkaitan dengan perlindungan investor dan terkait pada price discovery saham yang lebih baik," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (10/6).
Inarno menyebut, otoritas Bursa telah melakukan kajian mengenai soal saham-saham yang telah lama mandek di level Rp 50, tetapi mempunyai fundamental yang baik sejak 2012–2018.
Baca Juga: BEI: Kaji Ulang Implementasi Papan Pemantauan Khusus Sedang Dalam Proses
Papan pemantauan khusus sendiri baru mulai dikaji pada 2019. Dia bilang penerapan mekanisme periodic call auction dalam papan pemantauan khusus ini sudah sangat hati-hati.
Maka itu, implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap. Yakni, tahap pertama atau hybrid pada 12 Juni 2023 dan tahap kedua atau full call auction pada 25 Maret 2024.
Jadi ada waktu sembilan bulan dari implementasi tahap pertama ke tahap kedua. Selama periode tersebut, Inarno bilang, otoritas Bursa melakukan diskusi dengan berbagai stakeholder, asosiasi dan pelaku pasar lainnya.
"Dalam sembilan bulan itu, kami sudah melakukan diskusi dengan stakeholder, asosiasi, pengguna asuransi, dana pensiun dan lainya. Jadi prosesnya sudah cukup panjang," jelas dia.
Harga Saham Capai Titik Terendah
Sejak implementasi papan pemantauan khusus tahap kedua, banyak saham yang sudah tertidur lama di level gocap akhirnya bergerak. Namun tak sedikit saham bergerak ke bawah alias ambles.
Per Senin (10/6), sudah ada satu saham yang mencapai level Rp 1 yaitu PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT). Ini merupakan batas harga terendah bagi saham yang bertengger di papan pemantauan khusus.
Kemudian ada empat saham yang berada di level Rp 2, yakni PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
Inarno tak menampik atas penurunan harga saham yang terjadi. Menurutnya selama ini saham-saham itu tidak pernah ada likuiditas dan bertengger di level Rp 50, walaupun banyak yang offer tetapi tidak terbentuk harga yang baru.
"Sebetulnya dengan dibukanya batas harga Rp 50 per saham, memungkinkan terjadi koreksi dan membentuk harga saham yang lebih wajar dan sesuai," ucapnya.
Baca Juga: 8 Saham yang IPO di 2023 Ini Masuk Papan Pemantauan Khusus, Ada Saham BREN
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Armand Wahyudi Hartono menilai perlu adanya penyederhanaan kriteria yang untuk dipantau. Untuk itu, AEI sangat terbuka untuk melakukan diskusi dengan otoritas Bursa.
Dia mengatakan, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) belum secara langsung melakukan ke sosialisasi kepada anggota AEI. Menurutnya, saat ini otoritas langsung menyampaikan kepada pasar.
"Nah kami butuh itu, untuk ngobrol bareng. Sebelum dikeluarkan aturan atau apapun. Kalau menurut kami kurang, kami akan beri masukan sebelum peraturan itu adam," kata Armand saat ditemui, Senin (10/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News