kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.035   35,00   0,21%
  • IDX 7.098   -86,70   -1,21%
  • KOMPAS100 981   -11,96   -1,20%
  • LQ45 719   -7,62   -1,05%
  • ISSI 253   -3,61   -1,40%
  • IDX30 391   -2,60   -0,66%
  • IDXHIDIV20 485   -2,28   -0,47%
  • IDX80 111   -1,18   -1,05%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 127   -0,93   -0,73%

OJK Pastikan POJK ETF Emas Rampung Akhir Tahun 2025


Senin, 01 Desember 2025 / 13:39 WIB
OJK Pastikan POJK ETF Emas Rampung Akhir Tahun 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) mengenai penempatan investasi pada Exchange Traded Fund (ETF) emas akan resmi terbit pada akhir 2025.

Aturan ini bakal membuka kesempatan lebih luas bagi investor domestik untuk masuk ke instrumen berbasis emas tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut sudah memasuki tahap final.

Baca Juga: OJK Catat Persentase Order Investor Institusi di Pasar Kripto Domestik Masih Kecil

Regulasi itu berada dalam lingkup pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK dan telah masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK 2025.

“Rancangan POJK ETF emas ini sudah masuk Proleg tahun ini. Akhir 2025 akan terbit,” ujar Hasan saat ditemui di Bali, Senin (1/12/2025).

Hasan menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam proses penyusunan aturan tersebut. Namun, OJK tetap harus melalui tahapan konsultasi dan penyelarasan dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan yang dihasilkan komprehensif dan implementatif.

Regulasi ETF emas ini disiapkan sebagai landasan hukum lengkap untuk peluncuran ETF emas di pasar modal.

Baca Juga: OJK Tunda Rights Issue PANI & CSIS: Apa Dampaknya?

Aturan itu akan mengatur mekanisme underlying, pembagian peran antar pelaku industri, ketentuan transparansi, serta penguatan manajemen risiko, mulai dari bank kustodian hingga pihak perantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×