kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.691   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.516   6,83   0,08%
  • KOMPAS100 1.177   3,84   0,33%
  • LQ45 847   1,35   0,16%
  • ISSI 302   0,97   0,32%
  • IDX30 437   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 505   1,26   0,25%
  • IDX80 132   0,18   0,14%
  • IDXV30 138   0,31   0,23%
  • IDXQ30 139   0,59   0,43%

OJK Pastikan POJK ETF Emas Rampung Akhir Tahun 2025


Senin, 01 Desember 2025 / 13:39 WIB
OJK Pastikan POJK ETF Emas Rampung Akhir Tahun 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) mengenai penempatan investasi pada Exchange Traded Fund (ETF) emas akan resmi terbit pada akhir 2025.

Aturan ini bakal membuka kesempatan lebih luas bagi investor domestik untuk masuk ke instrumen berbasis emas tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut sudah memasuki tahap final.

Baca Juga: OJK Catat Persentase Order Investor Institusi di Pasar Kripto Domestik Masih Kecil

Regulasi itu berada dalam lingkup pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK dan telah masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK 2025.

“Rancangan POJK ETF emas ini sudah masuk Proleg tahun ini. Akhir 2025 akan terbit,” ujar Hasan saat ditemui di Bali, Senin (1/12/2025).

Hasan menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam proses penyusunan aturan tersebut. Namun, OJK tetap harus melalui tahapan konsultasi dan penyelarasan dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan yang dihasilkan komprehensif dan implementatif.

Regulasi ETF emas ini disiapkan sebagai landasan hukum lengkap untuk peluncuran ETF emas di pasar modal.

Baca Juga: OJK Tunda Rights Issue PANI & CSIS: Apa Dampaknya?

Aturan itu akan mengatur mekanisme underlying, pembagian peran antar pelaku industri, ketentuan transparansi, serta penguatan manajemen risiko, mulai dari bank kustodian hingga pihak perantara.

Selanjutnya: BPS: Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Capai 12,75 Juta Januari-Oktober 2025

Menarik Dibaca: Cessa Gandeng RS Bunda Group, Hadirkan Solusi untuk Bayi Baru Lahir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×