kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.785   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

OJK Pastikan Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan Pasca Demutualisasi BEI


Selasa, 30 Desember 2025 / 15:56 WIB
OJK Pastikan Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan Pasca Demutualisasi BEI
ILUSTRASI. OJK tegaskan pengawasan pasar modal tak berubah pasca-demutualisasi BEI yang diamanatkan UU P2SK. Kajian struktur organisasi sedang berlangsung


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini masih dalam tahap kajian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan demutualisasi BEI telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketentuan tersebut selanjutnya akan diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Terkait peran OJK, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menegaskan tidak akan ada perubahan dalam fungsi pengawasan meskipun struktur BEI mengalami demutualisasi. Pengawasan OJK tetap menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan integritas pasar modal.

"Kalau mengenai pengawasan OJK, saya pikir sama saja tidak ada yang berubah, karena justru pengawasan itu akan tetap penting dalam struktur pasar yang baru," kata Eddy saat konferensi pers penutupan perdagangan BEI tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Arah Kebijakan BI Jadi Katalis, Begini Prospek Kinerja Sarana Menara Nusantara (TOWR)

Eddy menilai demutualisasi bukanlah langkah yang negatif. Praktik ini telah diterapkan di berbagai bursa dunia dan menjadi bagian dari penguatan struktur pasar modal. Menurutnya, tujuan utama demutualisasi adalah menciptakan tata kelola pasar yang lebih baik, mengurangi potensi konflik kepentingan, serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa.

"Jadi itu hal yang baik dan sekarang prosesnya sedang berlangsung. Rancangan Peraturan Pemerintah sedang diproses oleh pemerintah," tambah Eddy.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyampaikan bahwa demutualisasi merupakan amanah undang-undang, di mana posisi BEI lebih sebagai objek dalam proses tersebut. Kebijakan ini berada pada ranah pemegang saham, regulator, OJK, serta pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Meski demikian, BEI tetap berperan aktif dengan menyiapkan kajian terkait struktur organisasi yang optimal pasca demutualisasi. 

"Jadi kami saat ini sedang membentuk kajian, sedang menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pasca demut dengan membandingkan bursa yang lain," ujar Iman.

Baca Juga: KSEI Catat SID Pasar Modal Naik 36% Jadi 20,2 Juta per 24 Desember 2025

Iman menambahkan, kajian struktur tersebut akan disampaikan dan didiskusikan lebih lanjut dengan OJK serta Kementerian Keuangan.

Selanjutnya: Arah Kebijakan BI Jadi Katalis, Begini Prospek Kinerja Sarana Menara Nusantara (TOWR)

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat sampai 1 Januari, Kecap Bango Beli 2 Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×