Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi 99 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 83,32 triliun dalam pipeline penghimpunan dana per 25 Oktober 2022. Setidaknya ada 61 perusahaan dalam antrean penawaran umum perdana saham di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi menyebut minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi sebesar Rp 190,9 triliun.
"Di pipeline, masih terdapat 99 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 83,32 triliun dengan rencana penawaran umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/11).
Baca Juga: Outstanding Restrukturisasi Covid-19 Terus Turun, OJK Kaji Perpanjangan Relaksasi
Rinciannya, ada 61 rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dengan nilai Rp 27,58 triliun. Kemudian 22 penawaran umum terbatas (PUT) mencapai Rp 37,20 triliun.
Kemudian, ada rencana enam penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) dengan nilai Rp 6,30 triliun dan 11 penawaran umum berkelanjutan EBUS Tahap I & II senilai Rp 12,24 triliun.
Untuk tahun ini, OJK menargetkan penggalangan dana sebesar Rp 182,5 triliun. Nilai tersebut merupakan revisi dari target sebelumnya yang sebesar Rp 115 triliun.
Baca Juga: OJK akan Paksa Bank untuk Merger Jika Tak Berhasil Penuhi Ketentuan Modal Inti
Adapun untuk upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan OJK masih akan mempertahankan beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan.
Salah satunya mempertahankan pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 5%. Lalu, OJK masih memantau berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana.
"Untuk memastikan redemption di industri reksa dana dapat tetap berjalan teratur di tengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas di pasar keuangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News