kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

OJK mendorong UKM masuk pasar modal


Selasa, 30 Oktober 2018 / 11:48 WIB
OJK mendorong UKM masuk pasar modal
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - BALIKPAPAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk membuka selebar-lebarnya akses pendanaan untuk perusahaan-perusahaan daerah dan juga pemerintah daerah. Beberapa insentif tengah disiapkan oleh OJK terkait dengan alternatif pendanaan di daerah tersebut sehingga tak hanya perusahaan besar saja yang bisa mencatatkan diri, namun juga Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menjelaskan bahwa OJK telah melakukan perbaikan dan penyederhanaan prosedur penawaran umum serta melakukan rasionalisasi terhadap berbagai kewajiban keterbukaan informasi berkelanjutan dalam mendukung proses go public UKM.

“Berbagai upaya penyederhanaan tersebut tentunya dilakukan tanpa mengabaikan aspek perlindungan investor, terutama mengenai ketersediaan informasi yang tepat waktu dan berkualitas,” kata Hoesen, Selasa (30/10).

Dalam Peraturan OJK terkait prosedur penawaran umum bagi UKM, Emiten Dengan Aset Skala Kecil didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset yang maksimal Rp 50 miliar, sementara Emiten Dengan Aset Skala Menengah didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar.

OJK juga sedang mengembangkan infrastruktur berbasis sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pelaksanaan penawaran umum perdana efek bersifat ekuitas, serta efek bersifat utang dan atau sukuk, yang meliputi kegiatan penawaran awal (book building), penawaran efek (offering), hingga alokasi, penjatahan dan distribusi efek.

Melalui pengembangan berbagai sistem tersebut, diharapkan tidak hanya akuntabilitas dan transparansi proses penawaran umum di pasar modal yang akan semakin meningkat, namun juga inklusi di pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×