Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Kasus perusahaan investasi bodong masih berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini melaporkan 24 perusahaan tanpa izin operasi ke satuan tugas investasi atau Satgas Investasi.
Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti Soetiono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait 24 perusahaan tersebut dari nasabah yang mengadu ke contact centre OJK. Menurut dia, sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang transaksi emas.
"Perusahaan-perusahaan itu bukan yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Bapepam-LK sehingga kami teruskan ke Satgas Investasi," tutur Kusumaningtuti kepada KONTAN, Selasa (2/4).
Kasus perusahaan investasi bodong sudah banyak terjadi. Sebelumnya, terdapat kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah dan Raihan Jewellery yang hingga kini belum rampung. Belakangan, muncul lagi perusahaan PT Lautan Emas Mulia yang gagal membayar bonus rutin kepada investor.
Menurut Kusumaningtuti, kini ada nama-nama perusahaan lain yang diduga bermasalah. "Dari 24 perusahaan itu, juga ada nama-nama perusahaan selain yang pernah terungkap," kata dia.
Cuma sayang, ia tak bersedia menyebut identitas 24 perusahaan tersebut.
Perusahaan bermasalah tersebut akan dipanggil oleh Satgas Investasi. Kelak, Satgas akan meminta penjelasan soal pemberi izin serta proses investasi nasabah. "Apabila melanggar hukum, dalam Satgas juga sudah ada anggota dari Kepolisian RI dan Kejagung sehingga akan langsung diproses," tutur Kusumaningtuti.
Sejak awal tahun hingga 1 April, OJK melayani 519 permintaan informasi dan pengaduan. Angka tersebut melonjak tajam dibanding 7 Maret lalu yang baru mencapai 302 permintaan informasi dan pengaduan. Dari 519 total layanan, sekitar 100 merupakan pengaduan. "Dari 100 pengaduan, 24 diteruskan ke Satgas Investasi karena bukan di bawah yuridiksi OJK," kata Kusumaningtuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News