Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Agung Jatmiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, masih mempelajari dan memeriksa masalah kisruh internal di badan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
"Laporan keuangannya (AISA) ditolak, kita harus tanya dulu ke semua pihak, mulai dari komisarisnya, auditornya dan juga notarisnya terkait apa yang terjadi," jelas Hoesen, Rabu (8/8).
Terkait pemanggilan Komisaris Utama AISA Anton Apriyantono ke kantor OJK Senin (6/8) lalu, Hoesen mengaku belum mendapat laporan dari tim otoritas. Sehingga, dirinya masih perlu melihat sumber permasalahan yang terjadi di badan AISA sebelum bisa memutuskan tahapan selanjutnya.
Sebagai informasi, pekan lalu OJK memanggil jajaran komisaris AISA ke kantor otoritas itu, untuk menjelaskan kisruh yang terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AISA yang dilaksanakan 27 Juli 2018. Di mana, beberapa direksi emiten tersebut sempat melakukan aksi walk out atau meninggalkan rapat sebelum selesai.
Panggilan OJK tersebut dihadiri tiga orang Komisaris AISA yakni Kang Hongkie Widjaja, Hengky Koestanto dan Jaka Prasetya. Sedangkan dari otoritas, diwakili 6 orang yang dipimpin Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Riil OJK Poltak Sihotang.
Sebelumnya, otoritas jelaskan posisinya dalam kasus tersebut. Di mana, pihaknya saat ini bertindak sebagai regulator, bukan sebagai wasit.
Ibarat Polisi, saat ini OJK bertugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam AISA, sedangkan hukuman akan ditentukan oleh Hakim. Beberapa hal yang diduga pelanggaran tersebut di antaranya, dugaan tekanan dalam keputusan AISA mencabut annual report 2017, penambahan saham KKR Asset Management, serta tuduhan pengambil alihan secara paksa atau hostile take over.
Itu, sekaligus untuk menjawab penjelasan Komisaris Utama AISA, Anton Apriyantono yang menyatakan bahwa hasil RUPS diserahkan kepada OJK. Namun, otoritas menjelaskan bahwa tidak tepat apabila pelaksanaan keputusan RUPS harus menunggu OJK.
RUPS adalah pengambilan keputusan tertinggi di perusahaan, oleh karena itu keputusan yg diambil sudah mengikat dan bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu pengesahan atau persetujuan OJK.
"OJK hanya menerima tembusannya saja," kata sumber di OJK yang mengikuti rapat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News