kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

OJK kaji aturan pelaku pasar modal syariah


Senin, 19 Oktober 2015 / 16:03 WIB
OJK kaji aturan pelaku pasar modal syariah


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin menggenjot pasar modal syariah. Rencananya, OJK akan membenahi peraturan terkait pelaku pasar modal syariah. Wasit pasar modal ini pun mengkaji pemberlakuan aturan khusus bagi broker, aset manajemen, dan underwriter syariah.

"Masih dalam pembahasan. Kajian apakah memang diperlukan," ucap Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal, Nurhaida, Senin, (19/10).

Untuk itu, OJK akan mengajak bicara para pelaku pasar modal syariah. Sebab sebelum suatu peraturan dikeluarkan, OJK akan meminta masukan dari industri terlebih dahulu.

Nurhaida menjelaskan bahwa pasar modal syariah merupakan suatu sistem bagian dari Undang Undang Pasar Modal. Kegiatannya memang tidak berbeda dengan konvensional. Tapi dalam pelaksanaannya, ada karakteristik tertentu yang harus sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terdapat beberapa bab tentang pelaku pasar modal syariah. Pada Bab V menjelaskan tentang Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi. Lalu Bab VIII adalah tentang Profesi Penunjang Pasar Modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×