Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin menggenjot pasar modal syariah. Rencananya, OJK akan membenahi peraturan terkait pelaku pasar modal syariah. Wasit pasar modal ini pun mengkaji pemberlakuan aturan khusus bagi broker, aset manajemen, dan underwriter syariah.
"Masih dalam pembahasan. Kajian apakah memang diperlukan," ucap Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal, Nurhaida, Senin, (19/10).
Untuk itu, OJK akan mengajak bicara para pelaku pasar modal syariah. Sebab sebelum suatu peraturan dikeluarkan, OJK akan meminta masukan dari industri terlebih dahulu.
Nurhaida menjelaskan bahwa pasar modal syariah merupakan suatu sistem bagian dari Undang Undang Pasar Modal. Kegiatannya memang tidak berbeda dengan konvensional. Tapi dalam pelaksanaannya, ada karakteristik tertentu yang harus sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terdapat beberapa bab tentang pelaku pasar modal syariah. Pada Bab V menjelaskan tentang Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi. Lalu Bab VIII adalah tentang Profesi Penunjang Pasar Modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News