kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK harapkan aturan e-bookbuilding terbit Oktober 2019


Senin, 10 Juni 2019 / 18:27 WIB
OJK harapkan aturan e-bookbuilding terbit Oktober 2019


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan aturan final mengenai electronic bookbuilding (EBB) akan terbit pada Oktober 2019. Sebelumnya, OJK mengharapkan aturan ini bisa rampung pada semester I-2019.

Sebagai informasi, EBB atau e-bookbuilding adalah kegiatan bookbuilding secara elektronik. Sementara itu, bookbuilding adalah proses penawaran awal untuk menentukan harga jual saham saat penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dengan melihat minat beli investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, aturan tersebut mundur terbit karena pihaknya masih dalam proses finalisasi beleid ini. OJK tengah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan demi mengeluarkan aturan yang tepat.

“Ya nanti kami diskusikan karena belum final. Kami cari yang baik aja dalam merumuskannya. Stakeholders sedang kami kumpulkan semua,” kata Hoesen kepada Kontan.co.id di Jakarta Senin (10/6). 

Di samping itu, menurut Hoesen, OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga tengah melakukan uji coba terhadap sistem aturan ini.

Saat ditanya mengenai besaran penjatahan antara fix allotment dan pooling allotment, ia mengatakan tunggu aturan finalnya saja. Yang jelas, dari hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan, ada pihak yang menyarankan untuk menerapkan aturan bertingkat. 

Dengan begitu, besaran penjatahan tergantung dengan jumlah saham perdana yang ditawarkan. “Ada aturan bertingkat. Sedang disimulasikan untuk ukuran berapa, penjatajannya berapa persen,” ucap dia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi juga bilang, saat ini aturan EBB masih dalam proses pembahasan. Menurut dia, dalam aturan tersebut, pihaknya mengajukan adanya masa masa transisi (grace period) selama kurang lebih enam bulan sebelum berlaku efektif.

Sebelumnya, Fakhri mengatakan bahwa penerapan aturan EBB ini memang berbeda dibandingkan aturan-aturan OJK sebelumnya. Di mana, dalam penerapannya otoritas tidak akan melakukan pilot project lebih dulu.

Sebagai informasi, EBB adalah salah satu cara untuk membuat harga saham perdana atau saham IPO menjadi lebih objektif dan distribusi saham menjadi lebih merata. Tindakan ini adalah salah satu respons OJK dalam melihat fenomena lonjakan harga saham IPO. Dengan aturan baru ini, diharapkan penyebaran saham lebih merata ke investor dan pembentukan harga lebih transparan.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dengan adanya EBB ini, fix allotment akan lebih banyak menyebar ke investor ritel. Menurut Nyoman saat ini, suplai dari saham-saham IPO tersebut memang ada. Namun, permintaannya dipegang oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, dengan EBB ini, investor ritel bisa dapat dengan lebih mudah mengakses bookbuilding.

Nantinya, bookbuilding akan ditarawarkan pada periode penawaran dan investor bisa terlebih dahulu melihat prospektus. Di bookbuilding periode selanjutnya, investor ritel maupun institusi bisa melakukan penawaran. EBB juga diharapkan bisa memperluas cakupan investor karena semua orang diberikan kesempatan untuk memasukkan identitas melalui aplikasi tersebut. Investor juga bisa melihat penawaran dan pricing sehingga saham IPO tersebut terlihat seleranya.

Dengan melihat seleranya, diharapkan pricing yang dilakukan saat bookbuilding mencerminkan harga dengan bentuk yang lebih luas dan lebih mencerminkan permintaan yang sesungguhnya dari perusahaan yang akan mencatatkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×