kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK Godok Sistem Keamanan Perluasan APERD


Selasa, 16 Juli 2013 / 08:58 WIB
OJK Godok Sistem Keamanan Perluasan APERD
ILUSTRASI. Menurut Satgas Penanganan Covid-19, munculnya reaksi atau KIPI pasca imunisasi merupakan hal yang wajar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Realisasi perluasan agen penjual efek rekasadana (APERD) akan dilakukan tahun ini. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pasar modal Nurhaida bilang, OJK kini tengah menyusun aturan mekanisme sistem keamanan perluasan APERD itu.

Mekanisme yang menjadi kajian antara lain terkait prinsip know your customer. Langkah ini dilakukan untuk mencegah maraknya investasi bodong ataupun penyelewengan oleh APERD.

Nurhaida mengatakan, OJK akan membuat aturan, semisal, bagaimana APERD mengawasi kliennya, dan sistem pengawasannya harus seperti apa. "Yang paling penting adalah sistem pengamanannya. Baik dari sisi nasabah, manajer investasi, ataupun kegiatan operasional pihak yang menjadi APERD," tutur Nurhaida, akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, kelak, OJK akan membolehkan perusahaan efek, penasihat investasi, bank, asuransi, penyedia jasa perencanaan keuangan, serta pos dan giro, bisa menjual reksadana. Perusahaan ritel, perusahaan yang didirikan khusus melakukan kegiatan sebagai agen penjual efek reksadana, serta perusahaan jasa keuangan seperti pegadaian dan keuangan mikro, juga boleh menjajakan reksadana.

Orang perseorangan juga dapat menjual reksadana. Seperti, penasihat investasi orang perseorangan, penyedia jasa perencanaan keuangan ataupun agen orang perseorangan.

Menurut Nurhaida, hanya pihak yang telah memperoleh tanda terdaftar sebagai APERD dari OJK saja yang boleh menjual instrumen ini. OJK dapat mencabut surat tanda terdaftar sebagai APERD. Pencabutan dilakukan apabila APERD mengembalikan surat tanda terdaftar, ataupun melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×