kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK godok RPOJK penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, apa saja poinnya?


Kamis, 06 Februari 2020 / 07:30 WIB
OJK godok RPOJK penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, apa saja poinnya?


Reporter: Kenia Intan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meminta pendapat publik terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Proses ini akan berlangsung hingga 13 Februari 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan, RPOJK tersebut merupakan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.

Baca Juga: Investor Emco upayakan cara lain untuk dapatkan perlindungan regulator

Perubahaan ini didorong oleh beralihnya Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) ke OJK sehingga regulasi sebelumnya dinilai kurang relevan lagi

"Judulnya tetap sama tetapi substansinya ada yang berubah," kata Djustini ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/1).

Ia menjelaskan, poin pentingnya yang akan diatur dalam beleid itu antara lain adanya exit way atau jalan keluar bagi emiten yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai emiten. Misalnya, emiten pailit atau dilikuidasi.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan belum begitu mencermati RPOJK ini. Yang jelas, lanjutnya, peraturan ini sudah lama didiskusikan dan masih dalam proses pembuatan aturan.

"Ini usulannya sudah dari zaman sebelumnya," kata Inarno kepada Kontan.co.id, Rabu (5/1).  

RPOJK yang tengah disusun ini memiliki beberapa perubahan terkait Bursa Efek. Diantaranya pada pasal 3, modal yang disetor Bursa Efek paling sedikit berjumlah Rp 100 miliar. Sementara pada PP 45/1995 disebutkan jumlah modal yang disetor sebanyak Rp 7,5 miliar.

Selain itu, pada pasal 10 ayat 4 dituliskan anggota direksi dan komisars Bursa Efek diangkat untuk masa jabatan selama empat tahun dan dapat diangkat kembali. Sementara pada regulasi sebelumnya, anggota direksi dan komisaris Bursa Efek memiliki masa jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali.

Baca Juga: Akhirnya, OJK restui Ilham Habibie dkk jadi investor Bank Muamalat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×