kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK dan BEI Siapkan Regulasi dan Infrastruktur Perdagangan Karbon


Kamis, 11 Agustus 2022 / 05:10 WIB
OJK dan BEI Siapkan Regulasi dan Infrastruktur Perdagangan Karbon


Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan infrastruktur bursa karbon baik itu dari sisi regulasi hingga infrastruktur perdagangannya. Untuk itu, OJK dan BEI terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi memaparkan, terkait dengan kebijakan OJK dalam rangka mendukung pemerintah dalam menyongsong Road to G20 Indonesia 2022 khususnya terkait implementasi  keuangan berkelanjutan, OJK bersama SRO siap mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29% atau 40% melalui penyelenggaraan bursa karbon di pasar modal. 

“OJK dan SRO akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/8). 

Baca Juga: OJK dan BEI Persiapkan Regulasi dan Infrastruktur Perdagangan Karbon

Inarno mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Keuangan untuk melaksanakan inisiatif tersebut. 

Sampai akhir tahun 2022, OJK berencana menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelaku industri Pasar Modal, kemudian upaya perlindungan kepada investor, serta upaya untuk mendukung implementasi perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. 

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Luthfi Zain Fuady menambahkan, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan atau mengkaji dua hal dalam perdagangan karbon, yakni infrastruktur regulasi dan infrastruktur perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. 

Persiapan atau kajian ini dilakukan seiring dengan proses penyusunan regulasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. 

“Penguatan regulasi juga dilakukan di level undang-undang, yaitu dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelasnya saat dihubungi terpisah. 

Luthfi menjelaskan, sejatinya ada beberapa hal yang berkaitan dengan bursa karbon antara lain, jenis instrumen Nilai Ekonomi Karbon yang nantinya dapat diperdagangkan di Bursa Karbon, kemudian bagaimana mekanisme pencatatan di bursa karbon, apa bentuk hukum platform perdagangan karbon. 

Lalu, apakah akan dilakukan langsung oleh BEI atau melalui penyelenggara pasar (entitas hukum terpisah dari BEI) yang secara khusus dibentuk untuk perdagangan karbon, dan siapa saja pihak yang nantinya dapat menjadi penjual-pembeli atau perantara perdagangan karbon melalui bursa karbon, termasuk persyaratan bagi pihak-pihak tersebut.

Baca Juga: Melihat Negara Lain, Pasar Karbon Sebaiknya Dilakukan di Bursa Berjangka Komoditi

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan, karbon ini tidak hanya terkait dengan bursa efek, maka itu pihaknya perlu definisi karbon sebagai instrumen keuangan karena selama ini jika berbicara soal bursa adalah surat berharga. 

“Kami sebagai SRO menunjuk konsultan untuk mengkaji bagaimana benchmarking di negara-negara lain, termasuk melihat sisi supply dan demand yang terjadi di carbong trading,” jelasnya. 

Iman mengakui, pihaknya siap melaksanakan carbon trading, baik itu menggunakan sistem yang ada melalui penjaminan KPEI-KSEI. Atau apakah langsung dilakukan di bursa atau terpisah di bursa efek, semua kajian itu mereka lakukan dengan OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×