Reporter: Wafidashfa Cessarry | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai transaksi aset kripto dalam negeri mengalami penurunan pada November 2025.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto bulan November 2025 turun 24,53% menjadi Rp 37,20 triliun dari Rp 49,29 triliun pada Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa total nilai transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 446,77 triliun secara year-to-date.
Baca Juga: Sah! Main Futures Kripto di Indonesia Kini Legal, Tapi Wajib Ujian Dulu
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (11/12).
Di sisi lain, jumlah pengguna aset kripto terus menunjukkan tren kenaikan. Hingga Oktober 2025, jumlah konsumen kripto tercatat 19,08 juta, meningkat 2,5% dibandingkan posisi September 2025 yang berjumlah 18,61 juta konsumen.
Baca Juga: Bitcoin Catat Koreksi Tajam per November 2025, Ini Sebabnya
Hasan juga menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan aset keuangan digital termasuk aset kripto, untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengembangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Selanjutnya: Perhapi Sebut Insentif Belum Bisa Dorong Keberhasilan Proyek DME Batubara
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













