kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

OJK Catat Persentase Nilai Transaksi Aset Kripto Turun 24,53% per November 2025


Kamis, 11 Desember 2025 / 18:28 WIB
OJK Catat Persentase Nilai Transaksi Aset Kripto Turun 24,53% per November 2025
ILUSTRASI. Representation of Bitcoin cryptocurrency in this illustration taken September 10, 2025. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Wafidashfa Cessarry | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai transaksi aset kripto dalam negeri mengalami penurunan pada November 2025.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto bulan November 2025 turun 24,53% menjadi Rp 37,20 triliun dari Rp 49,29 triliun pada Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa total nilai transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 446,77 triliun secara year-to-date.

Baca Juga: Sah! Main Futures Kripto di Indonesia Kini Legal, Tapi Wajib Ujian Dulu

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (11/12).

Di sisi lain, jumlah pengguna aset kripto terus menunjukkan tren kenaikan. Hingga Oktober 2025, jumlah konsumen kripto tercatat 19,08 juta, meningkat 2,5% dibandingkan posisi September 2025 yang berjumlah 18,61 juta konsumen.

Baca Juga: Bitcoin Catat Koreksi Tajam per November 2025, Ini Sebabnya

Hasan juga menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan aset keuangan digital termasuk aset kripto, untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengembangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Selanjutnya: Perhapi Sebut Insentif Belum Bisa Dorong Keberhasilan Proyek DME Batubara

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×