Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Hal tersebut diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen," demikian pernyataan resmi OJK seperti yang dikutip dari ojk.go.id.
Menurut OJK, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Pepsahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014. Aturan OJK tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi- Fungsi Manajer Investasi.
"PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memiliki pegawai untuk menjalankan lungsi-fungsi Manajer Investasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut sehingga PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut sejak bulan Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya bulan Juni 2022," kata OJK.
Baca Juga: OJK Peringatkan Fintech dengan Kredit Macet di Atas 5%
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut di atas, maka PT Delapan Sembilan Aset Manajemen:
1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;
2. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, (jika ada);
3. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, (jika ada);
Baca Juga: Perkuat OJK, Dewan Komisioner Ditambah
4. Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
5. Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News