Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Hanson International Tbk (MYRX) membenarkan adanya kegiatan menghimpun dana individual. Perusahaan ini melakukan perjanjian bilateral untuk memperoleh pinjaman individual jangka pendek untuk ekspansi bisnis.
Sesuai dengan UU Perbankan No 10 Tahun 1998 pasal 16, kegiatan yang dilakukan Hanson International diduga melanggar ketentuan. Tertulis di Pasal 16 bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia (BI) kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan UU tersendiri.
Dus, barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan BI diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Baca Juga: Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap
Sejatinya, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan agar Hanson International (MYRX) menghentikan kegiatan utang piutang tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2019 dan mewajibkan mereka membayar kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan jatuh temponya masing-masing.
Namun, OJK sepertinya belum berencana memberi sanksi. "Hingga saat ini belum ada nasabah yang melapor karena dirugikan," jelas Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id soal rencana memberi denda, Kamis (7/11).
Dihubungi terpisah, Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tak menjawab banyak saat ditanyai soal rencana memberi sanksi atau denda. “Saya tidak tahu,” jawab dia.
Baca Juga: Hanson (MYRX) Akui Utang Individual dari 1.197 Pihak Senilai Rp 2,54 Triliun
Dalam keterbukaan informasi, Direktur Hanson International Rony Agung Suseno mengatakan perusahaan telah sepakat dengan OJK untuk menyelesaikan pinjaman individual sesuai dengan jatuh temponya dari masing-masing perjanjian individual.
Rencananya pembayaran bunga dan pokok pinjaman utang jangka pendek didapat dari hasil penjualan unit rumah di Proyek Citra Majaraya, Forest Hill dan Pacific Millenium City. Hanson juga akan membayar pokok dan bunga dari penjualan tanah yang dianggap menguntungkan di luar proyek Citra Maja Raya, Fores Hill dan Pacific Millenium City. "Sehingga tidak mengganggu jalannya proyek-proyek yang sedang kami kerjakan," tulis Rony.
Per 25 Oktober 2019, Hanson International mencatatkan pinjaman jangka pendek individual sebesar Rp 2,54 triliun dari 1.197 pihak. Hanson menggunakan dana pinjaman ini digunakan untuk pembebasan dan pematangan lahan yang dimiliki entitas anak MYRX.
Baca Juga: Diduga melanggar UU Perbankan, begini tanggapan Hanson International (MYRX)
Dari jumlah tersebut, di sisa tahun ini perusahaan memiliki total kewajiban jatuh tempo sebesar Rp 928,33 miliar. Dengan rincian jatuh tempo November 2019 sebesar Rp 503,21 miliar dan Desember 2019 sebesar Rp 425,11 miliar.
Dihubungi terpisah Head Public Relations and Communications MYRX Dessy A Putri mengatakan perusahaan berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab sebagai perusahaan terbuka.
"Pembayaran nantinya secara bertahap sesuai jatuh tempo dengan nilai masing-masing perjanjian dan tidak ada yang dicicil. Semua sesuai jatuh tempo dan dibayarkan penuh," jelas Dessy kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News