kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK: Ada 3 poin pertimbangan sebelum investasi aset kripto


Selasa, 11 Mei 2021 / 16:46 WIB
OJK: Ada 3 poin pertimbangan sebelum investasi aset kripto
ILUSTRASI. OJK menilai bahwa masyarakat harus memahami risiko dari perdagangan aset kripto.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa masyarakat harus memahami risiko dari perdagangan aset kripto yang underlying ekonominya masih tidak jelas.

Dalam rilis, Selasa (11/5), OJK menyebut ada tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan investasi pada aset digital kripto.

Poin pertama disebutkan bahwa aset kripto saat ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Makin banyak trader profesional yang masuk ke pasar kripto

Kedua disebutkan juga bahwa aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat harus memahami dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Poin ketiga adalah OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.

Baca Juga: Uang kripto terus naik daun, tetap hati-hati dan pahami risikonya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×