kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

November, relaksasi transaksi margin diterapkan


Senin, 10 Oktober 2016 / 14:23 WIB
November, relaksasi transaksi margin diterapkan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rencana relaksasi transaksi saham margin terus dimatangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, November tahun ini aturan tersebut sudah dapat diterapkan

“Mudah-mudahan November juga. Sekarang masih digodok di OJK. Yang namanya relaksasi margin berarti jumlah saham yang akan diberikan lebih banyak. Tentunya permodalan anggota bursa juga harus ditingkatkan,” tutur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Alpino Kianjaya di Gedung BEI, Senin (10/10).

Sebelumnya, BEI telah menetapkan aturan relaksasi transaksi margin untuk 45 saham. Dalam aturan yang baru, BEI akan menambah saham untuk relaksasi sejumlah 145 saham, sehingga total saham anggota bursa menjadi 190 saham yang bisa ditransaksikan dengan menggunakan fasilitas margin dari masing-masing Anggota Bursa (AB) atau sekuritas.

Meski demikian, menurut Alpino, tidak semua AB bisa memberikan faslitas margin atas 190 saham itu kepada nasabahnya. Pasalnya, bursa akan mengklasifikasikan AB berdasarkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) anggota bursa, yaitu mereka yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar, dan yang memiliki MKBD di bawah Rp 250 miliar.

“Namanya financing harus ada dana untuk bisa diberikan fasilitas. Yang memenuhi syarat MKBD mereka tetap bisa financing selama mereka udah dapat izin untuk memberikan margin, tetapi sahamnya terbatas, misal LQ 45. Tapi anggota bursa yang memiliki MKBD Rp 250 miliar berarti akan menikmati relaksasi margin tersebut,” ujarnya.

Nantinya, anggota bursa yang memiliki MKBD Rp 250 miliar juga mendapatkan fasilitas yakni menerima pembiayaan dari perusahaan sekuritas hingga Rp 100 miliar untuk menambah layanan transaksi margin. Biaya pinjaman ini akan diberikan oleh securities financing yang berbentuk perseroan terbatas dan berada dibawah naungan self regulatory organitation (SRO) yakni BEI, KSEI dan KPEI, dimana KPEI bakal menjadi kordinatornya.

“Kalau ingin berikan margin ya harus punya modal. Selama ini permodalan mereka sudah lumayan, saya yakin mereka sekarang udah hitung-hitung. Kan nggak semua anggota bursa fokus bisnisnya di margin. Ada 70-an anggota bursa yg sudah punya izin margin,” papar Alpino.

Dalam menerapkan relaksasi ini, Alpino mengatakan, artinya bursa menyerahkan risk management sepenuhnya kepada AB. Bursa Efek selaku otoritas akan tetap mengawasi AB, juga memastikan permodalan anggota bursa yang mendapat relaksasi itu juga terus mengalami peningkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×