Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
Di tengah tekanan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga penyelenggara dan pengawas mandiri pasar modal (self-regulatory organization/SRO) terus mengupayakan perbaikan integritas pasar.
Pada akhir Februari 2026, OJK menjatuhkan denda Rp 5,35 miliar kepada sejumlah pegiat media sosial atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi perdagangan saham pada periode 2021–2022.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada emiten yang terlibat.
Terbaru, sumber Kontan menyebutkan OJK akan mengumumkan hasil investigasi terhadap sejumlah saham di sektor energi terbarukan dan emiten tambang batubara.
Baca Juga: Saham Big Banks Kian Tertekan Aksi Net Sell Asing, Cermati Rekomendasi Analis
Investigasi tersebut dikabarkan berpotensi berujung pada denda ratusan miliar rupiah. Kedua entitas itu diduga terlibat dalam manipulasi harga saham yang masing-masing berkaitan dengan perusahaan sekuritas besar.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata menegaskan, pemulihan kepercayaan investor asing bergantung pada bukti nyata pembenahan pasar modal Indonesia.
“Investor asing akan masuk ke bursa Indonesia ketika bukti reformasi diakui penyedia indeks global,” tandas Liza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














