Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Sementara yang mengelola KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari dana Nasabah KPD.
Kelima, penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Keenam, produk investasi di Bidang Pasar Modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.
Ketujuh, memberikan keleluasaan bagi pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di Pasar Modal, meskipun jangka waktu wajib yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berakhir.
Kedelapan, OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dalam POJK ini agar dapat meningkatkan efektivitas Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Kesembilan, batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama 6 (enam) bulan diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) tahun sejak RDPT dicatatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News