kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Neraca perdagangan surplus, won menguat ke level paling perkasa dua minggu


Jumat, 27 Mei 2011 / 13:56 WIB
Neraca perdagangan surplus, won menguat ke level paling perkasa dua minggu
ILUSTRASI. JAKARTA,27/01-TES CPNS. Peserta Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1). Tes SKD CPNS tahun anggaran (TA) 2019 di


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SEOUL. Sudah dua hari berturut-turut, won Korea Selatan menguat ke level tertinggi dalam dua minggu terakhir. Kondisi ini terjadi setelah Korea Selatan mengalami surplus neraca perdagangan ke level tertinggi dalam empat bulan terakhir pada April seiring dengan rekornya nilai ekspor.

Berdasarkan data yang dirilis Bank of Korea hari ini, surplus neraca perdagangan mencapai US$ 1,88 miliar pada April dari posisi US$ 1,33 miliar pada Maret.

"Tingkat ekspor melesat dan hal itu mendorong terjadinya surplus pada neraca perdagangan. Besar kemungkinan won akan terus menguat," jelas Jeon Seung Ji, currency analyst Samsung Futures Inc di Seoul.

Pada penutupan pasar pukul 15.00 waktu Seoul, won menguat 0,6% menjadi 1.082,25 per dollar, setelah sebelumnya sempat perkasa 0,9%. Pada 25 Mei lalu, won sempat menyentuh level 1,101,68 per dollar, yang merupakan level paling lemah sejak 31 Maret lalu. Jika dilihat, sepanjang minggu ini, pergerakan won tak banyak mengalami perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×