kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Nasihat Lo Kheng Hong pada Investor Saham Pemula


Kamis, 10 Februari 2022 / 05:45 WIB
Nasihat Lo Kheng Hong pada Investor Saham Pemula


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

Bagi Lo yang dikenal sebagai value investor, membeli saham bank digital yang asetnya masih di bawah Rp 10 triliun namun PBV-nya sudah mencapai 50 kali sangat tidak masuk akal. Sedangkan saat ini masih banyak banyak dengan aset ratusan miliar dengan valuasi harga yang masih sangat murah yang menurutnya lebih layak dilirik. 

Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bagi Lo untuk mengoleksi saham-saham bank digital itu. Ia mengaku lebih suka membeli saham batubara dengan PBV yang masih di bawah 5 kali. "Bahkan, saham-saham tambang masih ada yang PBVnya 0,5 kali. Saya lebih senang masuk ke situ," ujarnya. 

Baca Juga: Bisnis Sekuritas Lebih Mengilap pada Tahun Ini

Seperti diketahui, Per 29 Desember 2021, jumlah investor di pasar modal Indonesia mencapai 7,5 juta, melonjak 3,5 juta atau 92,7% dari posisi akhir Desember 2020 berdasarkan data single investor identification (SID) yang dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Sekitar 80% lebih dari 3,5 juta investor baru itu adalah kaum milenial dan Gen Z. Milenial adalah mereka yang kini berusia 26-41, lahir tahun 1981-1996, sedang Gen Z adalah mereka yang lahir tahun 1997-2021.

Investor ritel menguasai 56% nilai transaksi harian di BEI, naik dari 48,4% akhir 2020. Sebagian besar investor ritel yang aktif bertransaksi harian adalah investor milenial dan Gen Z.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×