kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nasib Borneo Lumbung Energi berada di ujung tanduk


Senin, 27 November 2017 / 21:53 WIB
Nasib Borneo Lumbung Energi berada di ujung tanduk


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib bisnis PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) kini berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul diputusnya perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantah Tengah oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Padahal, Asmin merupakan satu-satunya aset produktif yang masih dimiliki BORN. Hal ini setidaknya tercermin dari laporan keuangan BORN periode kuartal III-2014, laporan keuangan terakhir yang disajikan BORN.

Pada periode tersebut, penjualan BORN tercatat US$ 121,61 juta, turun 54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, US$ 264,2 juta. Pendapatan ini diterima melalui aktivitas penjualan ekspor batubara yang dilakukan oleh Asmin.

Tidak terlihat adanya sumber pemasukan lain selain dari Asmin meskipun BORN punya bisnis disegmen usaha yang lain seperti penyewaan alat berat. "Berarti, habis sudah, BORN tidak memiliki sumber pendapatan lagi," ujar analis First Asia Capital David Sutyanto kepada Kontan.co.id, Senin (27/11).

Direktur BORN Kenneth R. Allan belum bersedia memberikan tanggapannya terkait isu ini. Pihaknya juga sudah menerima permintaan klarifikasi dari otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun, Borneo Lumbung belum bisa memberikan jawaban atas klarifikasi yang diminta. "Hal ini untuk menghindari timbulnya persepsi yang menyesatkan selama upaya yang sedang kami lakukan," ujar Kenneth.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×