Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lain halnya dengan Chandra yang masuk ke Emco karena ajakan salah seorang sahabatnya. Saat itu, dirinya ditawari untuk masuk ke produk Emco Mantap yang menjanjikan fixed rate 10% hingga 11%, ditambah lagi ada penjamin yakni Tuan B yang disinyalir merupakan Benny Tjokro. Awalnya, dia diminta untuk menginvestasikan dana minimal Rp 25 juta untuk bisa mendapatkan imbal hasil yang dijanjikan.
Sayangnya, seiring berjalannya waktu pada 27 November 2019 Chandra mendapat surat dari EMCO terkait adanya masalah dan meminta waktu penundaan pembayaran dan dianjurkan untuk tidak mencairkan portofolionya di EMCO. Bahkan, Chandra mengungkapkan bahwa Eddy Kurniawan selaku Direktur Utama (Dirut) Emco Asset Management sempat menenangkan investor dan melakukan lisan gentle agreement dengan Tuan B, kalau saham tidak bisa dicairkan bakal ditukar dengan aset di Maja.
Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK
"Kami merasa tertipu dan tidak tahu harus kemana. Sementara OJK sebagai lembaga penaung industri keuangan, sampai saat ini tidak memberikan tanggapan apa-apa. Kami khawatir di balik kasus ini banyak kasus lain yang dibiarkan dari pengawasan OJK," tegas Chandra.
Adapun Yung dan Reza tidak berharap banyak dananya bisa kembali sesuai janji imbal hasil 10%-11%. "Sudah bisa kembali sesuai NAB awal saja saya sudah bersyukur, sekarang kalau dihitung-hitung tinggal 30% saja. Saya ingin dana saya kembali tanpa kurang sepeserpun," jelas Yung.