kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Nasabah Hanson International (MYRX) mulai menagih uangnya kembali


Senin, 30 Desember 2019 / 22:40 WIB
Nasabah Hanson International (MYRX) mulai menagih uangnya kembali
ILUSTRASI. Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). Beredar video pertemuan antara tim pengacara perusahaan milik Benny Tjokrosaputro itu bersama sejumlah nasabah produk investasi yang ditawarkan MYRX.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

"Kami sebelumnya pernah ke pertemuan seperti ini, tapi hanya angin surga. Poinnya apa? Kembalikan uang kami, cukup pokoknya saja. Itu saja, selesai, tapi bukan untuk tiga atau empat tahun supaya tidak gantung terlalu lama," jelas salah seorang nasabah.

Mengingatkan saja, MYRX melakukan perjanjian bilateral bersama banyak pihak individu. Dana yang terhimpun bakal diputar sebagai modal kerja proyek perusahaan. Sebagai gantinya, MYRX menjanjikan bunga 9%-12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun kepada pihak-pihak tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Hanson (MYRX) Membayar Pinjaman yang Dihimpun Dari Investor Individu

Praktik itu sudah dilakukan MYRX sejak 2016. Dana yang terhimpun bahkan mencapai triliunan rupiah.

Namun, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan tersebut. Pengehntian berlaku sejak 28 Oktober 2019. Alasannya, apa yang ditawarkan MYRX merupakan produk tabungan dan deposito seperti perbankan.

Baca Juga: Pinjaman individual disetop, Hanson International (MYRX) tunda rights issue

Satgas Waspada Investasi mengharuskan MYRX untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan jatuh temponya masing-masing Sebelumnya, transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×