Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati
"Kami sebelumnya pernah ke pertemuan seperti ini, tapi hanya angin surga. Poinnya apa? Kembalikan uang kami, cukup pokoknya saja. Itu saja, selesai, tapi bukan untuk tiga atau empat tahun supaya tidak gantung terlalu lama," jelas salah seorang nasabah.
Mengingatkan saja, MYRX melakukan perjanjian bilateral bersama banyak pihak individu. Dana yang terhimpun bakal diputar sebagai modal kerja proyek perusahaan. Sebagai gantinya, MYRX menjanjikan bunga 9%-12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun kepada pihak-pihak tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Hanson (MYRX) Membayar Pinjaman yang Dihimpun Dari Investor Individu
Praktik itu sudah dilakukan MYRX sejak 2016. Dana yang terhimpun bahkan mencapai triliunan rupiah.
Namun, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan tersebut. Pengehntian berlaku sejak 28 Oktober 2019. Alasannya, apa yang ditawarkan MYRX merupakan produk tabungan dan deposito seperti perbankan.
Baca Juga: Pinjaman individual disetop, Hanson International (MYRX) tunda rights issue
Satgas Waspada Investasi mengharuskan MYRX untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan jatuh temponya masing-masing Sebelumnya, transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News