kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nasabah investasi emas GBI mengadu ke BI


Selasa, 30 Juli 2013 / 08:19 WIB
Nasabah investasi emas GBI mengadu ke BI
ILUSTRASI. Aturan Direivisi, Ini Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT BP Jamsostek Secara Online


Reporter: Dina Farisah, Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Puluhan nasabah perusahaan investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI), kemarin (29/7), mendatangi Bank Indonesia (BI). Mereka melaporkan GBI terkait dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan GBI dengan sejumlah kantor cabang bank.

Mengadu ke BI menjadi salah satu usaha nasabah untuk bisa mendapatkan kembali dana investasi yang tersangkut di GBI. Sebab, kesepakatan restrukturisasi utang yang telah masuk ranah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, nyatanya diingkari GBI.

Sejatinya, pengadilan telah memerintahkan GBI untuk melunasi utang kepada nasabah paling lambat 16 Juli 2013. Perintah pengadilan ini merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang perdamaian atau homologasi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan GBI.

Kuasa hukum sekaligus nasabah GBI, Bonaparte Situmorang mengatakan, nasabah meminta bantuan BI untuk menindaklanjuti kasus ini. Taksiran nasabah, dana yang dikumpulkan GBI mencapai Rp 1,2 triliun.

GBI menawarkan dua skema investasi. Pertama, skema emas fisik. Kedua, skema gadai melalui pembiayaan kepemilikan emas. Di skema kedua ini, nasabah menduga telah terjadi persekongkolan antara bank dengan GBI. Kerjasama hanya terjalin di kantor cabang bank tertentu. "Ada kerjasama antara kantor cabang Bank Syariah Mandiri cabang Warung Buncit dengan GBI," tuding Bonaparte, Senin (29/7). Kerjasama ini juga terjalin antara Bank Mega Syariah, BNI syariah, BRI, Danamon syariah cabang tertentu.

Dalam skema ini, nasabah hanya diwajibkan membayar 40% dari harga emas yang dibeli. Sisanya, dibayar bank. Setelah menyetor dana 40% dari harga emas, nasabah diberikan surat bukti gadai oleh bank dan mendapat kontrak dari GBI. Kontrak gadai emas berlaku selama empat bulan.
Selama itu, nasabah mendapatkan dividen sebesar 2,5% per bulan dari total harga emas. Namun, emas tersebut dipegang oleh bank. Memasuki April 2013, pembayaran dividen mulai berhenti.    

Dwianti Aviantari, nasabah GBI mengaku, pasca gagal bayar, bank memintanya menebus emas, atau pihak bank melelang emas miliknya. "Perkiraan nasabah GBI bisa mencapai 2.500 orang," ujar dia.

Rela Ginting, anggota bagian mediasi perbankan BI yang menerima nasabah menyarankan nasabah agar laporan tersebut agar ditujukan ke pengawasan perbankan BI.    

Setelah ke BI, nasabah GBI juga akan mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).     

Nasabah meminta MUI ikut bertanggung jawab lantaran mengeluarkan sertifikat halal untuk GBI. "Kalau mau menyalahkan, salahkan GBI. Sewaktu diproses di MUI, syarat tidak ada tipu- tipu dan spekulasi telah mereka penuhi," elak Maulana Hasanuddin, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×