kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Naik tipis, IHSG sentuh lagi level 6.000


Selasa, 05 Desember 2017 / 16:30 WIB
Naik tipis, IHSG sentuh lagi level 6.000


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menembus kembali level psikologis 6.000 pada Selasa (5/12) sore. Setelah sempat tergelincir ke zona merah di sesi pagi, akhirnya indeks ditutup naik tipis 2,28 poin atau 0,04% ke level 6.000,47.

IHSG hanya mampu naik tipis, lantaran mayoritas sektor tertekan. Hanya empat sektor yang menguat, dipimpin keuangan yang naik 0,73%. Sedangkan, enam sektor lain melorot, terutama konstruksi dan perkebunan yang tumbang masing-masing 1,65% dan 1,63%.

RTI mencatat, 252 saham terkoreksi berbanding 98 saham yang naik. Saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang naik 5,91% ke level Rp 2.330 menduduki puncak top gainers atau saham berkinerja terbaik hari ini. Sedangkan, top losers dihuni saham PT PP Properti Tbk (PPRO) yang turun 7,89% ke Rp 175.

Sementara, top gainers di jajaran indeks LQ45 diraih saham PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk (BMSR) setelah melejit 34,40% ke level Rp 168. Di sisi lain, saham PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD) yang tumbang 24,70% ke Rp 372 terseret ke posisi top losers.

Sepanjang hari ini, investor mentransaksikan 9,66 miliar saham, dengan nilai perdagangan mencapai Rp 7,51 triliun. Pemodal asing membukukan pembelian bersih alias net buy di pasar reguler sebesar Rp 31,38 miliar. Tapi, asing masih mencatatkan penjualan bersih atau net sell di seluruh pasar senilai Rp 231,36 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×