kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Naik Kelas, MCAS Hingga TRIN Masuk Papan Utama


Kamis, 25 Mei 2023 / 10:14 WIB
Naik Kelas, MCAS Hingga TRIN Masuk Papan Utama
ILUSTRASI. Lima emiten naik kelas papan pencatatan dari Papan pengembangan menjadi Papan Utama berdasarkan tinjauan rutin pada Mei ini. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima emiten naik kelas papan pencatatan dari Papan pengembangan menjadi Papan Utama berdasarkan tinjauan rutin pada Mei ini. 

Adapun kelima emiten itu, ada PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP), lalu PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME). 

Kemudian dari sektor energi ada PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT). Terakhir berasal dari sektor properti, PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). 

Pada peninjauan Mei 2023 ini, BEI juga memindahkan tiga emiten dari Papan Utama menjadi Papan Pengembangan. Ada PT Hero Supermarket Tbk (HERO), PT City Retail Developments Tbk (NIRO) dan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY).

Baca Juga: Jelang Pengumuman Suku Bunga Acuan BI, IHSG Diprediksi Konsolidatif Kamis (25/5)

“Perubahan penempatan Papan Pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Mei 2023 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan,” tulis BEI dalam pengumuman, Kamis (25/5). 

Asal tahu saja, emiten yang bisa tercatat di Papan Utama harus membukukan pendapatan usaha lebih dari atau minimal 36 bulan. Selain itu, emiten harus mencatat laba usaha dalam setahun terakhir.

Emiten juga harus memiliki laporan keuangan yang diaudit minimal tiga tahun. Dua tahun di antaranya dengan opini wajar tanpa modifikasikan serta  harus memiliki aktiva bersih lebih dari atau sama dengan Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×