Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pasar modal makin mempersempit potensi penurunan bursa saham mulai Jumat (13/3). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkecil auto rejection bawah setelah kemarin terjadi trading halt otomatis setengah jam sebelum penutupan perdagangan.
Kamis (12/3), IHSG ditutup turun 5,01% atau atau 258 poin ke 4.895,75. Perdagangan saham di BEI terhenti pada pukul 15.33 WIB setelah indeks turun lebih dari 5%.
"Dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus corona (covid-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO), maka BEI mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada pasar modal Indonesia," ungkap Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI dalam siaran pers.
Baca Juga: IHSG anjlok, OJK perintahkan BEI perkecil auto rejection bawah jadi 7%
Tiga kebijakan yang diambil BEI adalah:
1. Mengubah batasan auto rejection bawah dari sebelumnya 10% menjadi 7% sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan auto rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
- lebih dari 35% di atas atau 7% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200
- lebih dari 25% di atas atau 7% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000
- lebih dari 20% di atas atau 7% di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000
2. Mengubah ketentuan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di BEI (perdagangan perdana) dari sebelumnya dua kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi satu kali dari persentase batasan auto rejection.
3. Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.
Baca Juga: Mau mulai beli saat IHSG ambrol, tunggu dulu!
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News