Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Operator TV berbayar Indovision,mPT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) keluhkan banyaknya peredaran TV berbayar ilegal.
Rudy Tanoesodibjo, Direktur Utama MSKY bilang, tahun 2005 lalu hanya ada sedikit operator TV berbayar dan wilayahnya pun hanya sebatas di sejumlah wilayah seperti Kalimantan dan Sulawesi. "Tapi saat ini sudah menyebar luas, termasuk di Jakarta," imbuhnya, (11/8).
Jumlah operator TV berbayar legal hanya sedikit, hanya ada 16 perusahaan termasuk MSKY. Sementara, yang ilegal jumlahnya diperkirakan sekitar 1.000 operator.
Rudy menambahkan, ada dua aspek yang dihiraukan yang membuat sebuah operator TV itu dianggap ilegal. Pertama, soal izin usaha dan kedua soal royalti hak cipta.
Operator yang tidak memiliki izin usaha tentunya hanya meretas jaringan kabel yang dimiliki operator legal untuk mencuri sejumlah tayangan televisi berbayar untuk kemudian mereka jual. Sudah gratis karena mencuri, mereka dapat uang dari penjualan, tapi tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Kedua, soal pembayaran hak cipta. Meski sudah memiliki izin usaha, namun operator tetap dianggap ilegal jika mereka tetap menayangkan kembali sebuah siaran tanpa membayar hak cipta.
"Oleh karena itu, kami sebagai swasta tentunya juga akan menggandeng APMI (Asosiasi Penyelenggaraan Multimedia Indonesia) untuk menuntaskan masalah ini. Soalnya, operator ilegal itu sangat mngganggu investasi yang telah dilakukan para pemain legal," jelas Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News