Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan, regulator menghormati independensi penyedia indeks global dalam menentukan metodologi dan komposisi indeks.
“Tidak ada upaya kami memengaruhi objektivitas dan independensi index provider,” kata Hasan.
Hasan mengakui pembekuan MSCI membatasi peluang saham-saham Indonesia untuk masuk sebagai anggota baru indeks global.
Baca Juga: Respons MSCI, Pemerintah Percepat Reformasi Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Namun, berdasarkan penilaian mandiri OJK, saham Indonesia yang saat ini menjadi konstituen indeks global memiliki kapitalisasi pasar besar, fundamental yang cukup baik, dan likuiditas terjaga.
Dengan kondisi tersebut, OJK menilai risiko saham-saham Indonesia yang sudah masuk indeks global dikeluarkan dari indeks relatif lebih terbatas dibandingkan ketika kekhawatiran awal muncul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














