Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Morgan Stanley telah mengajukan aplikasi permohonan untuk kembali aktif sebagai perantara pedagang efek kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Linda Sari menuturkan, sejak lama Morgan Stanley sudah memiliki izin di Indonesia sebagai penjamin emisi efek. Itu artinya, perusahaan ini juga punya izin untuk menjadi perantara pedagang efek. Namun, selama ini tidak aktif dalam aktivitas perantara pedagang efek.
"Sekarang ini, Morgan Stanley telah memasukkan aplikasi permohonan yang menyatakan akan aktif lagi dalam kegiatan perantara pedagang efek," ujarnya, di Jakarta, Jumat (3/2). Semua akan tergantung pada infrastruktur dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Morgan Stanley sedang dalam proses mengakuisisi perusahaan sekuritas lokal, yaitu PT Tiga Pilar Sekuritas. Tiga pilar Sekuritas telah mengajukan suspensi ke BEI terkait pencabutan Anggota Bursa (AB).
Selanjutnya, Morgan Stanley pun sudah menyampaikan izin untuk menjadi Anggota Bursa. "Kalau mau jadi AB, proses aktualnya tidak di Bapepam-LK, Morgan Stanley langsung berurusan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI)," jelas Yunita.
Sementara, untuk lelang kursi yang merupakan proses untuk menjadi AB, saat ini masih dalam proses pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News