kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Morgan Stanley ajukan pengaktifan sebagai broker


Jumat, 03 Februari 2012 / 18:18 WIB
Morgan Stanley ajukan pengaktifan sebagai broker
ILUSTRASI. Ini daya tampung prodi soshum UGM di SBMPTN 2021 dan peminatnya tahun lalu. Sumber: ugm.ac.id


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Morgan Stanley telah mengajukan aplikasi permohonan untuk kembali aktif sebagai perantara pedagang efek kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Linda Sari menuturkan, sejak lama Morgan Stanley sudah memiliki izin di Indonesia sebagai penjamin emisi efek. Itu artinya, perusahaan ini juga punya izin untuk menjadi perantara pedagang efek. Namun, selama ini tidak aktif dalam aktivitas perantara pedagang efek.

"Sekarang ini, Morgan Stanley telah memasukkan aplikasi permohonan yang menyatakan akan aktif lagi dalam kegiatan perantara pedagang efek," ujarnya, di Jakarta, Jumat (3/2). Semua akan tergantung pada infrastruktur dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Morgan Stanley sedang dalam proses mengakuisisi perusahaan sekuritas lokal, yaitu PT Tiga Pilar Sekuritas. Tiga pilar Sekuritas telah mengajukan suspensi ke BEI terkait pencabutan Anggota Bursa (AB).

Selanjutnya, Morgan Stanley pun sudah menyampaikan izin untuk menjadi Anggota Bursa. "Kalau mau jadi AB, proses aktualnya tidak di Bapepam-LK, Morgan Stanley langsung berurusan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI)," jelas Yunita.

Sementara, untuk lelang kursi yang merupakan proses untuk menjadi AB, saat ini masih dalam proses pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×