kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Modal kerja TMAS negatif, bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan?


Jumat, 24 April 2020 / 13:57 WIB
Modal kerja TMAS negatif, bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan?
ILUSTRASI. Kapal peti kemas atau petikemas milik PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS) atau Temas Line. Foto Dok TMAS


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

Marthalia bilang, sumber pendanaan pembayaran pinjaman akan menggunakan dana dari kegiatan usaha. Perusahaan ini juga terus berupaya untuk meningkatkan likuiditas.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan likuiditas yaitu dengan mereview pemberian Term of Payment (TOP) kepada pelanggan, saat ini pelanggan mendapat fasilitas TOP untuk pelanggan rutin dalam melakukan pengiriman barang melalui jasa perseroan ini.

Baca Juga: Kinerja mantap, Temas (TMAS) cetak kenaikan laba bersih hingga 169% di 2019

“Sedangkan untuk customer non rutin akan dikenakan pembayaran cash untuk menghindari tagihan macet. Selain itu Perseroan juga mengajukan permohonan TOP kepada beberapa supplier major yang mendukung kegiatan operasional perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (23/4).

Selanjutnya, sekarang ini TMAS juga tengah pengembangan bisnis dengan membuka rute-rute baru yang saat ini belum dilayani.

Kemudian, TMAS pun membuka pelabuhan dengan bekerja sama dengan Pelindo guna mempercepat kegiatan bongkar muat di daerah. “Dapat juga dilakukan kerjasama opersional (KSO) dengan beberapa pelayaran lainnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×